Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Hukum dan Ham/Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tahun 2025-2026.
Ketua KPK Setyo Budianto mengatakan, para pihak menggunakan istilah tertentu untuk menutupi aliran dana hasil dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dibagikan kepada sejumlah oknum pejabat.
Advertisement
"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah 'malaikat' yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas," kata Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).
Tak hanya itu, KPK juga menemukan penggunaan istilah yang diambil dari personel grup musik untuk menggambarkan jumlah penerimaan aliran dana.
"Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," ujar Setyo.
Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan KPK terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani pada 2025. Selain itu, penyidik juga menindaklanjuti laporan transaksi keuangan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Berdasarkan hasil analisis PPATK terhadap transaksi keuangan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode 2019 hingga 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan nilai mencapai Rp366,7 miliar.
Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan. Sementara sisanya, yakni Rp357 miliar atau 97 persen, diduga berasal dari para pemohon layanan keimigrasian, mulai dari pengurusan visa, paspor, tenaga kerja asing, hingga izin tinggal.




