JAKARTA, KOMPAS.com- Pengamat politik Saiful Mujani dicecar dengan 37 pertanyaan saat diklarifikasi oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (4/6/2026).
Permintaan klarifikasi ini berdasarkan laporan polisi tentang Penghasutan dari pidatonya di acara Halal Bihalal Pengamat bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan” pada 31 Maret 2026.
Spesifiknya, empat laporan menyoal perkataan Saiful yang dipotong lalu viral di media sosial, tentang pelengseran Presiden RI Prabowo Subianto.
Baca juga: Saiful Mujani: Daripada Saya Di-Andrie Yunus-kan, Lebih Baik Berurusan dengan Polisi
“Pertanyaan substansi sekitar pertanyaan saya di Utan Kayu yang beredar di media sosial: ‘Apakah kita bisa mengonsolidasikan diri kita untuk menjatuhkan Prabowo?'. Saya diminta menjelaskan itu,” kata Saiful dihubungi lewat pesan WhatsApp usai pemeriksaan, Kamis.
Kepada penyidik, Saiful menjelaskan bahwa dia bukan mengajak, tetapi bertanya pada publik. Sementara menurut dia, pemakzulan Prabowo tidak mudah.
“Saya jawab, mengonsolidasikan diri kita menjadi kekuatan besar untuk menjatuhkan Prabowo itu sulit, dan karena itu saya bertanya ke publik. Terserah publik menjawabnya,” jelas dia.
Dia juga menjelaskan tentang aksi massa sebagai alternatif protes terhadap pemerintah sebagai jalan satu-satunya.
Terkait pelengseran, dia bilang pertanyaan awal dilemparkan oleh Feri Amsari yang juga menjadi pemateri dalam acara itu.
“Kenapa aksi massa secara damai sebagai alternatif karena jalan lain tertutup. Pertanyaan saya itu jawaban terhadap pernyataan Feri Amsari di acara itu yang berharap pada impeachment. Padahal impeachment susah diharapkan dalam kondisi kekuatan politik di DPR hampir semuanya bersama Prabowo,” jelas dia.
Saiful dilaporkan dalam empat perkara dugaan penghasutan dengan Pasal 246 KUHP. Laporan pertama oleh seorang bernama Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur diterima Polda Metro Jaya pada 8 April 2026 dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Saiful Mujani Diperiksa Tuduhan Makar, Bawa Bukti di Kepala
Laporan kedua dan ketiga masuk dua hari berikutnya, oleh orang yang mengaku mahasiswa bernama Charles Gilbert dalam nomor LP/B/2473/TV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 9 April 2026, dan LP/B/2484/T/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 10 April 2026 oleh Muhammad Fadli.
Laporan keempat dibuat oleh mahasiswa lainnya bernama Rafli Maulana Nasyari dalam nomor LP/B/2656/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 16 April 2026.
Untuk diketahui pernyataan Saiful Mujani dalam sebuah forum menjadi viral di media sosial.
Potongan video tersebut diunggah ulang oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ulta Levenia melalui akun Instagram pribadinya @leveenia.
“Ngeri ini sudah luar biasa provokasinya, ini bisa disebut makar, jaga NKRI,” tulis keterangan dalam video yang dibagikan.





