JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari mengaku belum memiliki ruang kerja karena ruangan yang akan ditempatinya masih disegel oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyegelan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala BGN, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.
“Mungkin saya mohon maaf, saya belum bisa menjawab terlalu jauh, karena Bu Nanik sudah lebih dahulu di sini ya, kalau saya ini benar-benar baru hari pertama, juga baru, dan saya juga belum dapat ruangan, jadi karena ruangannya masih disegel. Jadi belum bisa mungkin mohon maaf,” ujar Agustina di BGN, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: BGN Bakal Moratorium Pembangunan SPPG untuk Efisiensi Anggaran
Pengakuan itu disampaikan Agustina saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai langkah yang akan diambilnya untuk mengawasi pengelolaan keuangan di BGN, mengingat ia sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Nanti saya akan terus meng-update apa seperti tadi Bu Kepala sampaikan, kita akan terus meng-update,” jelas dia.
Meski belum merinci program yang akan dijalankan, Agustina menegaskan pengalamannya selama 34 tahun sebagai auditor akan difokuskan pada penguatan tata kelola dan sistem pengendalian internal di BGN.
"Ya, tadi sudah dikenalkan Bu Kepala bahwa background saya adalah dari BPKP. Saya auditor 34 tahun, jadi kami ini kalau namanya auditor pasti expertise-nya (keahliannya) adalah di bidang tata kelola dan pengendalian internal. Jadi itu satu paket Mas sebenarnya ya,” kata dia.
Baca juga: Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Akan Lakukan Efisiensi Anggaran
Dari pengamatan awalnya, Agustina menilai sejumlah sistem yang digunakan dalam pelaksanaan MBG masih perlu diperbaiki, terutama terkait integrasi data dan proses validasi.
“Hari ini saya sepintas sudah melihat, belum terintegrasi, kemudian validasi, proses validasinya itu sepertinya belum ada,” ujar dia.
Menurut Agustina, tata kelola program tidak boleh bergantung pada individu, melainkan harus dibangun melalui sistem yang terintegrasi.
Karena itu, BGN akan memperkuat pengelolaan data dan sistem informasi dengan memanfaatkan basis data yang dimiliki kementerian dan lembaga lain, seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan data milik Kementerian Sosial.
Ia juga memastikan akan menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang telah diberikan sejumlah lembaga, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memperbaiki tata kelola di BGN.
“Jadi yang jelas tugas saya adalah nanti tata kelola yang akan dibangun harus disistemkan gitu, supaya tidak tergantung pada orang toh, tapi harus disistemkan,” ucap dia.
Baca juga: Ditunjuk Prabowo Jadi Kepala BGN, Nanik: Mohon Koreksi kalau Kami Salah
“Mulai dari data, tata kelola data, sistem informasinya juga, kemudian tata kelola yang lainnya. Gitu mungkin jawaban saya. Mohon maaf kalau belum bisa memuaskan, baru hari pertama,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) pada Selasa, (2/6/2026).





