Jakarta: Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI) melakukan audiensi dengan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di ruang rapat F-PKB, Gedung Nusantara I Lantai 4, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juni 2026.
Dalam pertemuan tersebut, FORKOPI menyampaikan sejumlah masukan terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Salah satu poin utama menyangkut pengaturan status hak atas tanah bagi koperasi.
Perwakilan FORKOPI dari Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (Kopsyah BMI) Tangerang, Kamaruddin Batubara, menilai perlu adanya penambahan norma dalam regulasi yang mengatur hak atas tanah bagi koperasi.
"Pada DIM yang berkaitan dengan SHM, harus ada norma-norma yang ditambahkan agar koperasi dapat memiliki status hak atas tanah," ujar Kamaruddin, Kamis, 4 Juni 2026.
Menurut dia, saat ini hanya koperasi yang bergerak di sektor pertanian yang memiliki ruang untuk memperoleh hak atas tanah. Karena itu, ia menilai tidak seharusnya terdapat perbedaan perlakuan antarjenis koperasi.
"Jika koperasi pertanian diperbolehkan memiliki SHM, maka koperasi di sektor lain juga seharusnya memperoleh hak yang sama," tegasnya.
Baca Juga :
Prabowo Tegaskan Komitmen Perkuat Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Pancasila
Selain persoalan hak atas tanah, FORKOPI juga menyampaikan sejumlah usulan perbaikan dalam RUU Perkoperasian, antara lain: Pertama, Undang-Undang Perkoperasian tidak mengubah karakter koperasi menjadi korporasi.
Kedua, perlunya klasifikasi khusus dalam kebijakan perpajakan koperasi mengingat dana yang berasal dari anggota tidak dapat disamakan dengan laba murni perusahaan. Ketiga, pengaturan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian persoalan koperasi karena koperasi berlandaskan prinsip kekeluargaan dan memiliki karakter berbeda dengan perbankan. Keempat, pencantuman sistem tanggung-renteng dalam undang-undang sebagai salah satu praktik dan nilai khas gerakan koperasi.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan, menyatakan komitmennya untuk mengawal berbagai usulan yang disampaikan FORKOPI dalam proses pembahasan RUU Perkoperasian.
"Kami akan memperjuangkannya bersama dan terus membahasnya dengan FORKOPI agar aspirasi yang disampaikan dapat dikawal hingga masuk dalam Undang-Undang Perkoperasian," kata Nasim, Kamis, 4 Juni 2026.
Ia menegaskan Fraksi PKB akan berupaya secara maksimal agar berbagai masukan dari pelaku koperasi dapat terakomodasi dalam regulasi yang sedang dibahas.
"Kami akan mengupayakan dengan sungguh-sungguh agar aspirasi yang disampaikan teman-teman FORKOPI dapat segera dimasukkan ke dalam undang-undang," ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB lainnya, Rivqy Abdul Halim, menyampaikan apresiasi atas partisipasi FORKOPI dalam memberikan masukan terhadap penyusunan regulasi koperasi.
"Kami mengapresiasi setiap masukan dari teman-teman FORKOPI dan Insyaallah akan terus mengawal aspirasi tersebut demi kemajuan perkoperasian Indonesia," katanya.
Rivqy juga menyampaikan terima kasih atas kunjungan FORKOPI ke DPR RI. "Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan teman-teman FORKOPI dan mohon maaf apabila baru dapat menerima audiensi ini sekarang," ujarnya.




