JAKARTA — Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta Saiful Mujani menjalani pemeriksaan selama sekitar 5 jam 30 menit di Polda Metro Jaya, Kamis (4/6/2026). Pemeriksaan itu terkait laporan dugaan penghasutan atas pernyataannya mengenai seruan penggulingan pemerintahan.
Saiful tiba memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 11.00 WIB dan pemeriksaan berakhir pada pukul 16.30 WIB. Usai pemeriksaan, ia mengungkapkan penyidik mengajukan sebanyak 37 pertanyaan.
"Ada ya 37 pertanyaan. Yang didalami terutama pernyataan saya yang beredar di media itu, media sosial yang viral itu. Itu dikonfirmasi saja apakah itu pernyataan saya benar atau tidak seperti itu, terus kemudian maksudnya apa, dan seterusnya. Ya jadi itu saja," kata Saiful.
"Cuma pertanyaan saya, bisa nggak kita mengonsolidasikan diri kita untuk menjatuhkan Prabowo? Itu kan pertanyaan saya. Nah, itu saya diminta penjelasan. Saya bilang saya bertanya seperti itu, itu bentuknya pertanyaan karena mengonsolidasikan diri menjadi kekuatan besar itu tidak mudah," ujarnya.
Ia menegaskan pernyataan tersebut merupakan pertanyaan terbuka kepada publik dalam konteks diskusi politik, bukan sebuah ajakan untuk menggulingkan pemerintah sebagaimana yang dituduhkan pelapor.
"Itu pertanyaan terbuka terhadap publik. Publik yang namanya melihat tidak ada alternatif lain untuk menghentikan Prabowo kecuali dengan aksi-aksi. Pertanyaannya, bisa tidak aksi-aksi itu dilakukan efektif dan seterusnya? Yang jawab siapa? Ya tanyalah sama semua publik ini, pertanyaan itu jawabannya publik," kata Saiful.




