KPK Sebut Silmy Karim Raup Rp100 Juta Setiap Minggu dari Pemerasan Izin Tinggal WNA

idxchannel.com
1 minggu lalu
Cover Berita

KPK menyebut Silmy menerima jatah rutin Rp100 juta setiap pekan dari praktik tersebut.

KPK Sebut Silmy Karim Raup Rp100 Juta Setiap Minggu dari Pemerasan Izin Tinggal WNA (FOTO:Dok Ist)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM/Kementerian Imipas periode 2022-2026. 

KPK menyebut Silmy menerima jatah rutin Rp100 juta setiap pekan dari praktik tersebut. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan uang itu merupakan uang hasil pemerasan yang bersumber dari biro jasa maupun WNA. Hasil pemerasan itu tak terlepas dari Silmy yang meminta jatah terkait pengurusan izin tinggal kepada bawahannya.

Baca Juga:
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas

"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," ujar Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).

Menurut Setyo, pembagian uang itu disamarkan dengan sejumlah kode distribusi khusus. Salah satunya menggunakan istilah "malaikat" untuk merujuk pada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kementerian Imipas.

Baca Juga:
Kejagung Masih Dalami Jumlah SPPG yang Terafiliasi dengan Dadan Cs

"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah ‘malaikat’ yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/ Kementerian Imipas," kata Setyo.

Selain itu, para pelaku juga memakai istilah yang berkaitan dengan personel grup musik untuk menggambarkan aliran dana kepada pihak tertentu.

Baca Juga:
Mayora Indah (MYOR) Bagi Dividen Rp60 per Saham

"Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," ujar dia.

Setyo menambahkan, uang hasil pemerasan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga kegiatan usaha.

Baca Juga:
Diisukan Mundur dari Posisi Menkeu, Purbaya: Nggak Bener

"Selanjutnya, uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut," tutur dia.

(kunthi fahmar sandy)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengusaha Konveksi Minta Perlindungan dari Banjir Produk Impor Ilegal
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Bungkus Rokok di RI Tiba-Tiba Mau Dibuat Seragam, Ada Apa?
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Prosesi Pemakaman Ali Khamenei Dijadwalkan Berlangsung 4-5 Juli
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Sepekan, pelibatan kantin dalam MBG hingga tips hindari haji fiktif
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Pemprov DKI Bantah CCTV Bundaran HI Mati Saat Aksi Demonstrasi Mahasiswa
• 15 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.