JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Prabowo Subianto dijadwalkan akan melantik Nanik S Deyang sebagai kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru pada Senin (8/6/2026) pekan depan.
Selain Nanik, para Wakil Kepala BGN seperti Mayjen TNI Trenggono dan Agustina Arumsari juga akan dilantik Prabowo.
"Oh pelantikannya? Baik, berkenaan dengan masalah pelantikan, kami agendakan di minggu depan. Ya yang tadi, untuk BGN," ujar Mensesneg Prasetyo Hadi dalam jumpa pers di Istana, Jakarta, Kamis (4/6/2026) malam.
Prasetyo menjelaskan, Nanik dkk diberikan kesempatan untuk langsung fokus memperbaiki BGN di hari-hari pertama.
Baca juga: Nanik BGN Minta Izin ke Prabowo untuk Tak Kejar Kuantitas soal MBG
Hanya saja, Prasetyo menyebut ketiganya sebenarnya sudah sah menjadi pimpinan BGN sejak Keppres diteken Prabowo pada Selasa (2/6/2026) lalu.
"Karena kita semua berpikir bahwa beliau dalam hari-hari pertama itu supaya fokus terlebih dahulu untuk melakukan proses perbaikan-perbaikan di Badan Gizi Nasional kita," jelasnya.
"Kalau secara administratif hukum, beliau bertiga sudah sah menjadi pimpinan Badan Gizi Nasional semenjak keputusan Presiden ditetapkan gitu," imbuh Prasetyo.
Sebelumnya, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung menjadi tersangka kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mereka diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran pengadaan motor listrik hingga sepatu.
Baca juga: Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Akan Lakukan Efisiensi Anggaran
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Selain pengadaan motor listrik, ada pula pengadaan sepatu yang juga digelembungkan anggarannya.
“Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up,” kata Syarief.
Ada pula pengadaan tablet sebanyak lebih dari 31 ribu unit yang di-mark up, serta pengadaan televisi.
“Pengadaan televisi Rp 75 miliar sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga,” kata dia.
Tidak hanya itu, Kejagung juga mengungkap dugaan adanya aliran dana miliaran rupiah per hari kepada yayasan-yayasan mitra program MBG yang terafiliasi dengan para petinggi BGN, termasuk Dadan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



