Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA Beli Rumah Pakai Kepingan Emas karena Panik

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, para tersangka korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membeli rumah dengan kepingan emas dari hasil pemerasan izin tinggal Warga Negara (WNA).

Hal itu dilakukan karena mereka panik lembaga antirasuah mengusut kasus pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Panik dan segera menarik uang dari rekening penampung. Uang tersebut, dibelikan sejumlah emas. Bahkan, pada saat melakukan pembelian rumah, pembayaran dilakukan menggunakan kepingan emas tersebut,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Baca juga: Prabowo Berhentikan Silmy Karim dari Wamen Imipas

Dalam perkara ini, pejabat Imigrasi diduga mempersulit proses permohonan izin tinggal dan permohonan WNA selalu ditolak.

Dia mengatakan, pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses.

“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) hingga aliran uangnya (bottom-up/setoran),” ujar Setyo.

Adapun Wakil Menteri (Wamen) Imipas Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara “meminta jatah” dari pengurusan izin tinggal para WNA.

Baca juga: KPK: Barang Bukti Kasus Silmy Karim dkk Nilainya Capai Rp 17,5 M

Permintaan itu disampaikan Silmy Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal. Kemudian Jaya Saputra memerintahkan Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik biaya ekstra dari WNA, untuk memberlakukan “setiap klik ada harganya” pada setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses.

“Untuk melaksanakan perintah tersebut, BGS (Bagus) dan TBS (Tessar) memberikan akses pada JSP (Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi) dan GST (Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal),” tutur Setyo.

Setyo mengatakan, Gusti Bernardiansyah diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai “rekening pengepul” untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA.

Selain itu, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.

Baca juga: Silmy Karim Minta Jatah Pemerasan WNA Sejak Menjabat Dirjen Imigrasi 2023-2024

Uang tersebut dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu.

Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah “malaikat” yang dimaksudkan sebagai distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas.

“Kode lainnya menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” kata Setyo.

Selanjutnya, uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut.

Baca juga: Bagaimana Modus Wamen Silmy Karim dkk Peras WNA yang Urus Izin?

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengacara Didakwa Peras Ketua RW Rp15 Juta untuk Takedown Berita, Ajukan Eksepsi di PN Surabaya
• 13 jam lalurealita.co
thumb
Saat ESG Jadi Penentu Investasi, Maluku Utara Bangun Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan
• 47 menit lalutvonenews.com
thumb
Modus Dugaan Korupsi Silmy Karim Saat Menjabat Dirjen Imigrasi
• 13 jam laluliputan6.com
thumb
Dadan Hindayana Ditahan Kejaksaan Agung Usai Penggeledahan Kantor Badan Gizi Nasional
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Retakan Ekonomi Tiongkok: Antara Mitos Ekspor dan Rapuhnya Fondasi Domestik
• 14 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.