RSUD Mantingan Buka Rekrutmen Tenaga BLUD Non ASN Tahap 2, Ini Formasi Lengkapnya

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita
Foto ilustrasi lowongan kerja di rumah sakit. loker rumah sakit (Sumber: Envato)

JAKARTA, KOMPAS.TV - RSUD Mantingan resmi membuka rekrutmen Tenaga BLUD Non ASN Tahap 2 pada 2026.

Informasi ini dikutip dari akun Instagram @rsudmantingan, yang menyebutkan sejumlah formasi tenaga medis kembali dibutuhkan untuk mendukung layanan rumah sakit.

Rekrutmen ini menjadi bagian dari upaya penguatan layanan kesehatan di RSUD Mantingan dengan membuka kesempatan bagi tenaga profesional di bidang kedokteran.

1. Formasi yang Dibutuhkan

Adapun posisi yang dibuka dalam rekrutmen ini terdiri dari empat kategori tenaga medis, yakni:

  • Dokter Umum
    • Jumlah formasi: 3 orang
  • Dokter Spesialis Bedah Umum
    • Jumlah formasi: 1 orang
  • Dokter Spesialis Radiologi
    • Jumlah formasi: 1 orang
  • Dokter Spesialis Anestesi
    • Jumlah formasi: 1 orang

Formasi ini difokuskan untuk memperkuat layanan medis dasar hingga spesialis di lingkungan RSUD Mantingan.

Baca Juga: Terbukti Terima Rp3 Miliar dan Ducati, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara | KOMPAS PETANG

2. Syarat Umum Pelamar

Pelamar wajib memenuhi sejumlah ketentuan dasar, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
  • Tidak berstatus CPNS/PNS, anggota TNI/Polri, atau terikat kontrak dengan instansi lain.
  • Bersedia bekerja dengan sistem shift (khusus dokter umum).
  • Bersedia menandatangani kontrak kerja dengan pihak rumah sakit.

3. Persyaratan Administrasi

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • lowongan dokter
  • rsud mantingan
  • rekrutmen blud
  • tenaga medis
  • dokter umum
  • dokter spesialis
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pertamina Patra Niaga Tampilkan Inovasi Engineering Sektor Energi Hilir
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
IHSG Rawan Terkoreksi, Analis Rekomendasikan Saham BUMI, AADI, BMRI, SMRA
• 19 jam lalukatadata.co.id
thumb
Dharma Pongrekun Gugat Sejumlah Pasal UU Kesehatan ke MK, Soroti Definisi KLB dan Wabah
• 9 jam laluokezone.com
thumb
Marak Kasus Korupsi, Simak Jenis Korupsi dan Sanksi Pelaku Sesuai UU
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Erick Thohir Sanjung John Herdman Promosikan Mathew Baker ke Timnas Indonesia, Singgung Alphonso Davies di Kanada
• 20 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.