Istana Beberkan Isi Kunjungan Prabowo ke Danantara

wartaekonomi.co.id
3 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan mendadak ke Danantara pada Kamis (4/6/2026) siang. 

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan pertemuan Prabowo dengan Danantara merupakan agenda yang rutin dilakukan. Mengingat peran lembaga tersebut dalam menjalankan berbagai program prioritas pemerintah, termasuk hilirisasi dan industrialis.

"Secara rutin beliau memang sering berkunjung ke Danantara," kata Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Ia mengungkapkan salah satu fokus pembahasan dalam pertemuan hari ini adalah upaya mempercepat penguasaan teknologi yang dibutuhkan Indonesia untuk mendukung pembangunan nasional.

Selain itu, pemerintah juga membahas peluang kerja sama di bidang robotik serta penguatan pendidikan sains, teknologi, teknik, dan matematika atau science, technology, engineering, mathematics (STEM).

"Kita mempercepat penguasaan teknologi yang kita perlukan untuk kepentingan bangsa kita," kata dia.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memberikan kewenangan baru kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk membentuk holding investasi dan holding operasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026.

Aturan yang diteken pada 8 April 2026 itu sekaligus memperluas peran Danantara dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kewenangan tersebut diatur dalam perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

Baca Juga: Prabowo Copot, Kejagung Tahan: Dadan Dkk Jadi Contoh Pengkhianatan

Baca Juga: Diakui Sendiri, Kalau Prabowo Sedang Bingung, Sosok ini yang Jadi Pegangan...

Dalam beleid terbaru, Danantara tidak hanya berwenang mengelola BUMN, tetapi juga dapat membentuk perusahaan induk atau holding sebagai instrumen investasi dan operasional.

“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan berwenang membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (2) huruf c PP Nomor 19 Tahun 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ekonomi Digital Tumbuh Pesat, Ancaman Zombie Account Mengintai Perusahaan
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Jemaah Haji Patuna Travel Jalani Ibadah Sunah Sebelum Pulang ke Tanah Air
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
TPA Sarimukti Kritis, Dedi Mulyadi Minta Bandung Raya Lakukan Hal Ini
• 24 menit lalurepublika.co.id
thumb
Purbaya Bantah Kondisi APBN Picu Pelemahan Rupiah, Klaim Setoran Pajak Naik 22%
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
• 16 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.