Modus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA: Proses Diperlambat jika Tak Bayar Biaya Tambahan

kompas.tv
13 jam lalu
Cover Berita
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim (tengah) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen imigrasi digiring petugas di Gedung KPK, Kamis (4/6/2026). (Sumber: KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) 2022-2026.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, WNA yang ingin masuk ke Indonesia semestinya melakukan pengajuan izin tinggal terbatas secara daring. WNA yang ingin tinggal di Indonesia juga harus punya penjamin. 

Proses pengurusan izin tinggal WNA itu melibatkan Kantor Imigrasi sesuai daerah tempat WNA tersebut ingin bekerja atau melakukan kegiatannya di Indonesia.  

Setelah ada proses pengajuan secara daring, Kantor Imigrasi akan mengirimkan dokumen untuk proses selanjutnya. 

"Pada saat dia submit (kirim) inilah mulai ada pungutan. Kalau dia tidak memberikan, enggak dikirim-kirim, ditahan," jelasnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (4/6/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV. 

Baca Juga: Kasus Korupsi di BGN dan Imipas, Begini Respons Anggota DPR Fraksi Gerindra

Ia mengungkap, Kantor Imigrasi baru akan mengirimkan dokumen itu ke Direktorat Izin Tinggal yang ada di Direktorat Jenderal Imigrasi jika sudah ada pembayaran. Pembayaran itu jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp1-1,5 juta atau lebih. 

Direktorat Jenderal Imigrasi yang memiliki kewenangan di tingkat pusat kemudian akan melakukan proses otorisasi. 

"Demikian juga di pusat, diduga bahwa kalau tidak memberikan sesuatu, si penjamin, si pengurus ini, hanya sekedar menggunakan pembayaran secara PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)-nya saja, maka ini juga tidak diotorisasi, tidak disetujui, diperlambat," ungkap Setyo. 

Ia mengatakan temuan-temuan KPK itu menggambarkan praktik permohonan izin tinggal WNA dipersulit dan ada pemaksaan untuk membayar biaya-biaya tambahan. 

Ketua KPK juga menyebut dugaan pemerasan ini dilakukan secara sistemik, mulai alur perintah dari atas ke bawah. Aliran uang juga diduga terjadi dari bawah ke atas. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • modus pemerasan izin tinggal wna
  • pemerasan
  • modus
  • kementerian imipas
  • wamen imipas
  • silmy karim
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Akan Tentukan Sikap Hukum Lanjutan Usai Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun
• 7 menit laluidxchannel.com
thumb
Polda Kaltim Pecat Oknum Polisi Beking Kampung Narkoba Gang Langgar
• 13 jam laludetik.com
thumb
BMKG: 28,6 Persen Wilayah Indonesia Masuk Musim Kemarau, Suhu Panas Capai Lebih dari 35 Deraja
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
NATO gelar latihan BALTOPS 26 di dekat perbatasan Rusia
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Buka Harga Rp 49 Juta, Lelang Porsche Carrera 911 Laku Rp 3,27 Miliar
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.