JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) 2022-2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, WNA yang ingin masuk ke Indonesia semestinya melakukan pengajuan izin tinggal terbatas secara daring. WNA yang ingin tinggal di Indonesia juga harus punya penjamin.
Proses pengurusan izin tinggal WNA itu melibatkan Kantor Imigrasi sesuai daerah tempat WNA tersebut ingin bekerja atau melakukan kegiatannya di Indonesia.
Setelah ada proses pengajuan secara daring, Kantor Imigrasi akan mengirimkan dokumen untuk proses selanjutnya.
"Pada saat dia submit (kirim) inilah mulai ada pungutan. Kalau dia tidak memberikan, enggak dikirim-kirim, ditahan," jelasnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (4/6/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Baca Juga: Kasus Korupsi di BGN dan Imipas, Begini Respons Anggota DPR Fraksi Gerindra
Ia mengungkap, Kantor Imigrasi baru akan mengirimkan dokumen itu ke Direktorat Izin Tinggal yang ada di Direktorat Jenderal Imigrasi jika sudah ada pembayaran. Pembayaran itu jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp1-1,5 juta atau lebih.
Direktorat Jenderal Imigrasi yang memiliki kewenangan di tingkat pusat kemudian akan melakukan proses otorisasi.
"Demikian juga di pusat, diduga bahwa kalau tidak memberikan sesuatu, si penjamin, si pengurus ini, hanya sekedar menggunakan pembayaran secara PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)-nya saja, maka ini juga tidak diotorisasi, tidak disetujui, diperlambat," ungkap Setyo.
Ia mengatakan temuan-temuan KPK itu menggambarkan praktik permohonan izin tinggal WNA dipersulit dan ada pemaksaan untuk membayar biaya-biaya tambahan.
Ketua KPK juga menyebut dugaan pemerasan ini dilakukan secara sistemik, mulai alur perintah dari atas ke bawah. Aliran uang juga diduga terjadi dari bawah ke atas.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- modus pemerasan izin tinggal wna
- pemerasan
- modus
- kementerian imipas
- wamen imipas
- silmy karim





