Hasil survei Poltracking Indonesia menunjukkan sebanyak 42,4 masyarakat setuju Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) minimal 20 kursi DPR atau memperoleh 25 suara sah nasional pada pemilu sebelumnya. Dari survei tersebut masyarakat ingin ada figur-figur baru yang bisa meramaikan pesta demokrasi Tanah Air.
“Jadi alias tanpa adanya ambang batas lagi publik yang setuju, itu 42,4, sementara yang tidak setuju di 25,6,” kata Peneliti Poltracking Indonesia, Yoki Alvetro dalam Rilis Temuan Survei Nasional: Evaluasi Kinerja Pemerintah & Isu Aktual Strategis di akun YouTube Poltracking TV, Kamis (4/6/2026). Baca juga:Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus
Dari data Poltracking, angka 42,4 merupakan gabungan dari yang sangat setuju sebesar 3,7 dan cukup setuju 38,7. Sementara itu, gabungan tidak setuju atau 25,6 yaitu kurang setuju dengan angka 20,8 dan sangat tidak setuju 4,8.
Baca Juga:Deretan Mayjen Dankormar hingga Pangkormar Letjen TNI Mar Endi SupardiSeperti diketahui bersama, berdasarkan aturan sebelumnya, pada UU No 7/2017, partai politik atau gabungan partai harus menguasai paling sedikit 20 kursi di DPR atau memperoleh 25 dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Kemudian, aturan itu dihapus MK pada 2024 silam. MK resmi mengeluarkan Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ketentuan presidential threshold sebesar 20 tersebut. MK menyatakan, aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Alhasil, dengan dihapusnya aturan tersebut, seluruh partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi syarat persentase perolehan kursi atau suara di parlemen. Oleh sebab itu, masyarakat setuju jika presidential threshold dihapuskan.
Efeknya besar kemungkinan akan ada wajah-wajah baru yang akan bersaing menjadi Presiden Indonesia ke depan. “Jadi dari data temuan ini, 42,4 publik setuju jadi kita tidak ada lagi presidential threshold sebagaimana di pilpres-pilpres sebelumnya,” ujarnya. Baca juga:Mantan Komisioner KPU Bicara Ambang Batas Parlemen: Idealnya 0
Baca Juga:Banjir Melanda Ogan Komering Ulu, 450 Jiwa TerdampakSurvei ini dilakukan melalui wawancara tatap muka langsung pada periode 11-17 Mei 2026. Dengan jumlah sampel sebanyak 1.220 responden, margin of error 2,9 pada tingkat kepercayaan 95 . Metode sampel survei menggunakan multistage random sampling.
#nasional




