JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Irvian Bobby Mahendro dalam perkara korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Dalam sidang yang digelar Kamis (4/6/2026) malam, Irvian yang dikenal dengan julukan “Sultan Kemenaker” juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 36,04 miliar.
Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menyatakan Irvian terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Terdakwa 4 Irvian Bobby Mahendro dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Baca juga: Sidang Pleidoi, Kubu Noel Sebut Sultan Kemenaker Mata Duitan
Selain pidana badan, majelis hakim turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta kepada Irvian. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa 4, Irvian Bobby Mahendro sejumlah Rp 36.043.321.360,” kata hakim.
Majelis hakim menegaskan apabila Irvian tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.
“Dalam hal terdakwa empat tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar hakim.
Baca juga: Sederet Tuntutan untuk Noel Ebenezer hingga Sultan Kemenaker di Kasus Sertifikasi K3
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan yakni para terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.
“Para terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang baik dan bersih bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” kata hakim.
Sementara hal yang meringankan, hakim menyatakan Irvian belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggung jawab keluarga.
“Para terdakwa belum pernah dihukum. Para terdakwa menyesali perbuatannya. Para terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga,” ucap hakim.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang