“Sultan Kemenaker” Divonis 6 Tahun Penjara, Dibebani Uang Pengganti Rp 36 Miliar

kompas.com
15 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Irvian Bobby Mahendro dalam perkara korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Dalam sidang yang digelar Kamis (4/6/2026) malam, Irvian yang dikenal dengan julukan “Sultan Kemenaker” juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 36,04 miliar.

Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menyatakan Irvian terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Terdakwa 4 Irvian Bobby Mahendro dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Baca juga: Sidang Pleidoi, Kubu Noel Sebut Sultan Kemenaker Mata Duitan

Selain pidana badan, majelis hakim turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta kepada Irvian. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa 4, Irvian Bobby Mahendro sejumlah Rp 36.043.321.360,” kata hakim.

Majelis hakim menegaskan apabila Irvian tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.

“Dalam hal terdakwa empat tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar hakim.

Baca juga: Sederet Tuntutan untuk Noel Ebenezer hingga Sultan Kemenaker di Kasus Sertifikasi K3

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan yakni para terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.

“Para terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang baik dan bersih bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” kata hakim.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sementara hal yang meringankan, hakim menyatakan Irvian belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggung jawab keluarga.

“Para terdakwa belum pernah dihukum. Para terdakwa menyesali perbuatannya. Para terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga,” ucap hakim.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok, Diduga Dipicu Perkara Sandal
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Pertimbangkan Reaktivasi Zona Lama di Tengah Krisis TPA Sarimukti, Pemprov Jabar Butuh Rp24 Miliar
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Veda Ega Naik ke Posisi Empat Klasemen Moto3 setelah Uriarte Didiskualifikasi
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Dishub DIY: Akhir November Becak Motor dan Bajaj Dilarang Melintas di Malioboro
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Curanmor Resahkan Warga Tambora: Dibekuk Polisi Usai Puluhan Kali Beraksi
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.