Oknum polisi yang berperan sebagai “sniper” atau pengawas di kampung narkoba Gang Langgar, Samarinda Seberang, Samarinda, Kalimantan Timur, telah dipecat. Ia adalah Bripka Dedy Wiratama.
Atas perannya itu, ia dipecat secara tidak hormat karena terbukti telah melakukan pelanggaran berat.
“Yang bersangkutan telah divonis PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) oleh Bidpropam Polda Kaltim karena terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (5/6).
Eko menegaskan, oknum polisi tersebut telah membekingi kampung narkoba di Gang Langgar. Ia pun akan diperiksa oleh Bareskrim Polri.
“Oknum Brimob (Bripka Dedy Wiratama) yang membekingi kampung narkoba Gang Langgar akan tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pidana narkotika oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” sambungnya.
Adapun keputusan pemecatan keluar setelah Bripka Dedy Wiratama menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Pemeriksaan itu juga berkaitan saat Dedy dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba setelah dua kali tes urine.
"Sebelumnya, yaitu terkait yang bersangkutan yang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba setelah dilakukan cek urine dua kali. Ditambah kasus baru ini," ujar Eko, Selasa (18/5).
Pemecatan Dedy berkaitan dengan penggerebekan yang dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terhadap kampung narkoba di Gang Langgar, Samarinda Seberang, pada Jumat (15/5) pagi. Dalam operasi itu, polisi menangkap 12 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka.





