Pemprov Sulsel Tingkatkan Kepatuhan PKB, Bebas Denda 100 Persen hingga Diskon Pajak Pokok 50 Persen

harianfajar
8 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meluncurkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang memberikan diskon pokok pajak hingga 50 persen serta pembebasan denda 100 persen bagi wajib pajak dengan tunggakan hingga tahun 2025. Program ini berlaku mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026 dan bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Sulsel.

Plt. Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan inisiatif Gubernur Sulsel dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Ia menjelaskan bahwa pendekatan insentif ini diharapkan dapat memperluas basis kepatuhan wajib pajak dan mendorong penyelesaian tunggakan pajak kendaraan.

“Benar, Bapak Gubernur Sulsel mengeluarkan kebijakan pembebasan denda dan pemberian diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak,” kata Irvandi saat ditemui di Makassar, Jumat, 5 Juni 2026.

Sebagai pelengkap program keringanan, Pemprov Sulsel juga menggelar Program Gebyar Pajak yang memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan bermotor. Hadiah menarik disiapkan, mulai dari satu unit mobil sebagai grand prize, paket umrah, sepeda motor, sepeda, kulkas, televisi, hingga mesin cuci.

“Selain itu, Bapak Gubernur juga menghadirkan Program Gebyar Pajak bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan,” jelas Irvandi.

Pengundian hadiah akan dilakukan setiap triwulan hingga akhir tahun, dengan harapan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dan memperkuat kesadaran kolektif bahwa pajak daerah merupakan sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik yang vital.

Irvandi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program keringanan ini sebelum masa berlakunya berakhir pada 30 Juni 2026 agar dapat memperoleh manfaat pembebasan denda dan diskon pokok pajak. Selain itu, masyarakat yang memenuhi ketentuan berkesempatan mengikuti Program Gebyar Pajak dengan hadiah menarik.

Bapenda Sulsel juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan pembayaran pajak yang tersedia di kantor Samsat maupun melalui berbagai kanal pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Dengan cara ini, proses pembayaran menjadi lebih mudah, cepat, dan nyaman bagi wajib pajak. (*/)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Aturan Ekspor Batu Bara Cs Lewat BUMN DSI Resmi Dirilis, Ini Isinya
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Bandara Kuwait Diserang Drone Iran : 1 Orang Tewas dan Melukai Lebih 60 Orang, Militer AS Melancarkan Operasi Balasan
• 9 jam laluerabaru.net
thumb
Soal Korupsi Tata Kelola Program MBG Oleh Dadan Hindayana Cs, Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Dari PBB hingga Mahkamah Internasional, saat Dunia Gagal Hadapi Satu Negara: Israel, Ada Apa?
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
LPSK Siap Lindungi Saksi hingga Pelaku yang Bantu Bongkar Korupsi MBG Dadan Cs
• 4 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.