LPSK Siap Lindungi Saksi hingga JC Kasus Dugaan Korupsi BGN dan Imipas

jpnn.com
11 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi saksi, pelapor, ahli, hingga justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan pejabat di Badan Gizi Nasional (BGN) serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan perlindungan tersebut diperlukan para pihak yang memiliki informasi penting agar dapat memberikan keterangan tanpa tekanan, ancaman, maupun intimidasi.

BACA JUGA: Korupsi Izin Tinggal, ASN Imipas Pakai Rekening Cleaning Service untuk Tampung Uang Pemerasan

"LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun justice collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN maupun Imipas," kata Susilaningtias dalam keterangannya.

Menurut dia, keberanian saksi dan pelapor menjadi faktor penting dalam mengungkap tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, negara harus menjamin keamanan mereka selama proses hukum berlangsung.

BACA JUGA: Kejagung Akui Sudah Lama Pelajari Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Susilaningtias menyebut dugaan penyimpangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan publik yang luas, khususnya pemenuhan gizi anak-anak Indonesia.

“Saksi, pelapor, maupun ahli yang membantu mengungkap perkara memiliki peran penting dan dapat memperoleh perlindungan dari LPSK sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

BACA JUGA: Bebas dari Status Tersangka Korupsi, Wawalkot Bandung Erwin: Alhamdulillah, Allah Menolong Saya

Dia mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi termasuk perkara yang memungkinkan saksi, pelapor, ahli, dan JC memperoleh perlindungan. Hal itu sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain itu, LPSK juga membuka ruang perlindungan bagi saksi pelaku atau JC yang dinilai memiliki kontribusi signifikan dalam membongkar perkara.

Dalam perkara korupsi, Susilaningtias mengatakan bahwa peran JC kerap dibutuhkan untuk mengungkap konstruksi perkara, aliran dana, hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Imipas, dia menyatakan pihak yang telah berstatus tersangka tetap memiliki hak untuk mengajukan diri sebagai JC selama memenuhi persyaratan hukum.

"Mekanisme justice collaborator terbuka dalam perkara korupsi. Apabila terdapat tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, serta membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator sesuai ketentuan yang berlaku," paparnya.

Dia menambahkan bahwa perlindungan dan penghargaan bagi saksi pelaku telah diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Perlindungan terhadap Saksi Pelaku.

"Prinsip utamanya adalah adanya kontribusi yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya," ucap Susilaningtias.

LPSK juga menyoroti kemungkinan adanya korban dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Menurut dia, apabila terdapat pihak yang mengalami kerugian akibat praktik tersebut, mereka berhak mengajukan ganti kerugian sebagai bagian dari upaya pemulihan korban kejahatan.

"Apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan pihak-pihak yang menjadi korban pemerasan dan mengalami kerugian, maka aspek perlindungan korban juga perlu menjadi perhatian," katanya.

LPSK memastikan akan terus memantau perkembangan penanganan kedua perkara tersebut dan siap memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang memenuhi syarat.

Susilaningtias juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait perkara tersebut untuk tidak ragu menyampaikan keterangan kepada aparat penegak hukum.

"LPSK berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi melalui pemberian perlindungan kepada saksi, pelapor, korban, ahli, dan justice collaborator sehingga proses pengungkapan perkara dapat berjalan optimal," katanya. (kkp/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Geledah Kediaman Silmy Karim Eks Wamen Imipas
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
BBCA Bagikan Dividen Interim 2026 Tahap 1 Rp20 per Saham, Cek Tanggal Pembayaran
• 4 jam lalukatadata.co.id
thumb
Bahlil ke Calon Ketum Kosgoro La Ode & Sari: Silakan Bertanding untuk Bersanding
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Pemkot Makassar Terima Aset PIP, Pengembangan Stadion Untia Makin Matang
• 13 jam laluterkini.id
thumb
Mensos Ingatkan Pelaku Korupsi Akan Terus Dikejar Meski Sudah Pensiun
• 17 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.