JAKARTA - Pengacara eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyebutkan kliennya bakal mengajukan surat ke Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjadi Justice Collaborator dalam kasus dugaan korupsi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pasalnya, dia selama ini telah dipojokkan.
"Artinya, selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal, menurut Pak Sony, bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi gitu lho," ujarnya, Jumat (5/6/2026).
"Diatensi oleh nama-nama besar yang akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu lho. Beliau sampaikan nanti di persidangan. Bahwa beliau tuh ditekan, bahwa otaknya tuh bukan beliau gitu lho. Bahwa jangan disangkakan jual dapur-dapur itu adalah beliau. Itu pertimbangannya," tuturnya.
Nama-nama besar itu, tambahnya, berasal dari sejumlah kalangan yang akan diungkap oleh kliennya saat kasus tersebut disidangkan. Pihaknya saat ini akan segera mengirimkan surat permintaan Justice Collaborator pekan depan.
(Arief Setyadi )




