Buyback Merger Sinar Mas Agro (SMAR) Berakhir Tanpa Permintaan

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

SMAR menetapkan harga pembelian kembali sebesar Rp5.265 per saham.

Buyback Merger Sinar Mas Agro (SMAR) Berakhir Tanpa Permintaan (Foto: dok SMAR)

IDXChannel - PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) memastikan tidak ada saham yang dibeli kembali dalam rangka pelaksanaan hak pemegang saham yang tidak menyetujui aksi penggabungan usaha PT Perusahaan Perkebunan Panigoran.

Sebelumnya, emiten perkebunan Grup Sinarmas tersebut telah menawarkan pembelian kembali saham (buyback) kepada para pemegang saham yang menolak rencana penggabungan usaha. 

Baca Juga:
SMART (SMAR) Siap Salurkan Dividen Rp775,5 Miliar, Simak Jadwalnya

Aksi tersebut untuk memenuhi ketentuan Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang memberikan hak kepada pemegang saham untuk meminta sahamnya dibeli kembali oleh perseroan dalam kondisi tertentu.

Adapun SMAR menetapkan harga pembelian kembali sebesar Rp5.265 per saham. Harga buyback itu ditentukan berdasarkan rata-rata harga penutupan harian saham perseroan di Bursa Efek Indonesia selama 90 hari sebelum pengumuman perubahan dan/atau tambahan informasi terkait rancangan penggabungan usaha pada 20 Mei 2026.

Baca Juga:
Sinar Mas Agro (SMAR) Tepis Isu Transfer Pricing, Tegaskan Setiap Transaksi Mengacu Harga Pasar

Direktur Sinar Mas Agro Franciscus Costan menjelaskan, penawaran pembelian kembali saham telah diumumkan kepada para pemegang saham melalui keterbukaan informasi yang dipublikasikan pada 22 Mei 2026.

Namun hingga berakhirnya periode penyampaian permohonan buyback pada 3 Juni 2026, tidak ada satu pun pemegang saham yang mengajukan permintaan agar sahamnya dibeli kembali oleh perseroan.

"Tidak ada pemegang saham Perseroan yang
meminta sahamnya untuk dibeli kembali oleh perseroan, sehingga tidak ada pembelian kembali saham yang dilakukan oleh perseroan," tulis Franciscus dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (5/6/2026).

Dengan tidak adanya permintaan dari pemegang saham, maka SMAR tidak melakukan pembelian kembali saham dalam rangka pelaksanaan hak pemegang saham yang tidak menyetujui penggabungan usaha tersebut.

Kondisi ini mengindikasikan bahwa tidak terdapat pemegang saham yang memanfaatkan hak keluar (exit right) yang disediakan perseroan terkait aksi penggabungan usaha PT Perusahaan Perkebunan Panigoran.

Dengan demikian, proses penggabungan usaha dapat terus berjalan tanpa adanya kewajiban pengeluaran dana untuk pembelian kembali saham dari pemegang saham yang menolak aksi korporasi tersebut.

(DESI ANGRIANI)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
65% Penghuni Lapas Terpidana Kasus Narkoba
• 33 menit lalumetrotvnews.com
thumb
PLN Eksekusi 22,57 GW Proyek Energi Terbarukan per Mei 2026
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Mensesneg Ungkap Belum Ada Keputusan Pengganti Silmy Karim sebagai Wamen Imipas
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Purbaya Bakal ke China dan Inggris, Yakinkan Investor Asing Serap Surat Utang RI
• 3 menit lalukumparan.com
thumb
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
• 23 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.