JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka menilai adanya kelemahan sistemik dari mitra kerjanya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dalam sektor keimigrasian.
Hal tersebut disampaikannya dalam menanggapi kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), yang menjerat nama Silmy Karim.
"Apabila dugaan praktik tersebut berlangsung secara sistematis dan dalam kurun waktu yang panjang, maka persoalannya tidak lagi semata-mata berada pada level individu," ujar Rieke dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
"Hal tersebut menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam mekanisme pengawasan, pengendalian internal, audit pelayanan, dan integrasi data antar instansi," sambungnya.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Kasus tersebut, kata Rieke, menunjukkan bahwa reformasi kelembagaan belum cukup apabila tidak diikuti dengan reformasi tata kelola, pengawasan, integritas birokrasi, dan transformasi digital pelayanan publik.
Ia juga menegaskan, kasus Silmy Karim itu tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana korupsi biasa lantaran bisa menjadi ancaman terhadap keutuhan dan kedaulatan negara.
"Kasus ini menyentuh langsung aspek kedaulatan negara. Imigrasi bukan sekadar layanan administrasi publik. Imigrasi merupakan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia," tegas Rieke.
Baca juga: LPSK Siap Lindungi Justice Collaborator Kasus Dadan dan Silmy Karim
Di samping itu, ia menuturkan bahwa korupsi di sektor keimigrasian berpotensi membuka ruang bagi berbagai bentuk kejahatan transnasional.
Termasuk penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, kejahatan siber lintas negara, pencucian uang, hingga infiltrasi aktor asing yang berpotensi mengganggu kepentingan strategis nasional.
"Oleh karena itu, penegakan hukum harus berjalan tegas. Namun penegakan hukum saja tidak cukup. Negara harus menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem keimigrasian nasional," ujar Rieke.
Baca juga: Cara Peras WNA ala Silmy Karim: Rekening OB Dipakai, “Malaikat” Jadi Kode Rahasia
Diketahui, KPK menduga Silmy Karim telah meminta jatah pengurusan izin tinggal WNA sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024.
"Saudara SK (Silmy Karim) selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026 yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024 diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS (Jaya Saputra) selaku Direktur Izin Tinggal,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (4/6/2026).
Ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat Silmy Karim merupakan tindak lanjut dari kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan data laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga: Dadan hingga Silmy Jadi Tersangka, Anggota DPR: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu
Laporan PPATK itu menunjukkan kejanggalan dari transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019-2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.
Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp 9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji/tunjangan.





