JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran juru bahasa isyarat (JBI) dan perusahaan yang membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas dalam Jakarta Job Fair 2026 di GOR Senen, Jakarta Pusat, menjadi secercah harapan bagi para pencari kerja disabilitas.
Namun, di balik upaya tersebut, jalan menuju dunia kerja masih terjal. Selain minimnya perusahaan yang membuka ruang bagi penyandang disabilitas, stigma tentang produktivitas pekerja disabilitas dinilai masih menjadi penghalang utama.
Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar mengatakan, banyak perusahaan masih memiliki persepsi bahwa pekerja tanpa disabilitas lebih produktif dibandingkan penyandang disabilitas.
Baca juga: Job Fair Ramai, Kenapa Anak Muda Tetap Sulit Dapat Kerja?
Padahal, anggapan tersebut belum tentu benar.
"Iya kalau masih banyak pengusaha yang menganggap bahwa orang yang normal itu yang produktif. Tapi belum tentu persepsi itu benar," kata Timboel saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/6/2026).
Menurut dia, banyak penyandang disabilitas yang tetap mampu menjalankan pekerjaan sesuai kebutuhan perusahaan apabila diberikan kesempatan dan dukungan yang memadai.
Terbentur cara pandangTimboel menilai, hambatan terbesar penyandang disabilitas saat mencari pekerjaan bukan selalu terletak pada kemampuan mereka, melainkan cara pandang perusahaan dalam proses rekrutmen.
Ia mencontohkan, penyandang disabilitas dengan keterbatasan fisik tertentu tetap dapat bekerja di bidang administrasi, keuangan, maupun pekerjaan lain yang tidak bergantung pada kondisi fisik secara penuh.
Misalnya, seseorang yang mengalami gangguan penglihatan pada salah satu mata masih dapat menjalankan pekerjaan di bidang keuangan apabila memiliki kompetensi yang dibutuhkan.
Baca juga: Di Balik Ramainya Jakarta Job Fair, Pelamar Disabilitas Masih Berjuang Menembus Dunia Kerja
"Jangan dianggap bahwa orang satu matanya itu tidak produktif, tidak bisa. Bisa saja dia mengerjakan laporan keuangan, misalnya di bagian finance," ujar Timboel.
Karena itu, perusahaan dinilai tidak seharusnya langsung menutup peluang hanya berdasarkan kondisi fisik pelamar.
Menurut Timboel, yang seharusnya menjadi pertimbangan utama adalah kemampuan dan kecocokan pelamar dengan posisi yang dibutuhkan.
Padahal, Indonesia telah memiliki aturan yang mewajibkan perusahaan memberikan ruang bagi penyandang disabilitas.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari total jumlah pekerja.
Baca juga: Jeritan Para Gen Z dari Antrean Job Fair...
Sementara itu, instansi pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN) wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas.





