Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait program Makan Bergizi Gratis.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menyebut bahwa kliennya telah menyampaikan niat mengajukan JC saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
“Betul, klien saya mengajukan JC,” kata Krisna kepada wartawan wartawan, Jumat (5/6).
Menurut dia, pengajuan tersebut sudah disampaikan secara lisan dalam pemeriksaan. Adapun surat resmi pengajuan JC disebut akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (8/6) mendatang.
“Semalam dia sudah ungkapkan di dalam pemeriksaan, saya kan mendampingi pemeriksaannya,” ujar Krisna.
Krisna menyebut langkah Sony menjadi JC dilakukan untuk membuka pihak-pihak yang diduga ikut memberi atensi maupun terlibat dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
“Alasan JC-nya bahwa saya melakukan ini karena dapat atensi. Karena diatensi dia akan JC, membuka nama-nama yang mengatensi terhadap klien saya,” katanya.
“Banyak tokoh-tokoh besar yang nanti akan dibuka lewat JC,” lanjutnya.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi SPPG. Mereka yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.





