jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga kembali mendatangi Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia hadir untuk meminta kepastian hukum terkait penahanan 15 kontainer yang dituduh mengandung tanah jarang dan radioaktif, meski PMM membantahnya.
"Kami ke sini mempertanyakan kepada Kejaksaan Agung, seperti apa peristiwa hukum itu sebenarnya. Jangan dibuat mengambang, kan begitu. Kami juga perlu kepastian hukum," kata Poltak di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (5/6).
BACA JUGA: Bea Cukai Pangkalpinang: Ekspor 15 Kontainer Ilminite PT PMM Sudah Penuhi Ketentuan
Poltak Silitonga mengatakan hampir tiga pekan setelah 15 kontainer milik PT PMM dilakukan penindakan oleh Kodaeral IV Batam, pada 17 Mei 2026, perusahaan belum menerima dokumen resmi terkait penyitaan maupun status hukum barang yang ditahan.
Poltak menyebut ketidakjelasan status hukum tersebut telah menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan. Selain aktivitas ekspor terhambat, sejumlah pembeli di luar negeri juga mulai mengajukan tuntutan ganti rugi.
BACA JUGA: Penasihat Hukum PT PMM Serahkan Dokumen Perizinan 15 Kontainer Ilminite ke KSP
"Karena istilahnya buyer-buyer kami telah menuntut, bahkan menuntut ganti rugi kepada kami terhadap status barang itu," ungkapnya.
Poltak mengatakan perkara tersebut telah ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dari pemberitaan media. Namun, hingga kini perusahaan mengaku belum memperoleh pemberitahuan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara.
BACA JUGA: Poltak Silitonga Bantah PMM Selundupkan Mineral, Siap Beberkan Fakta ke Presiden
“Pelimpahan berkas tidak ada ke kami, berita penyitaan juga tidak ada, penahanan terhadap barang kami juga tidak ada. Sama sekali kami tidak ada berkas," kata dia.
Kedatangannya di Kejagung, Poltak mengaku sempat meminta bertemu langsung dengan Direktur Penindakan maupun Jampidsus untuk meminta penjelasan. Namun, menurut dia, permintaan tersebut belum dapat dipenuhi karena perkara masih dalam tahap penelitian.
“Tadi kami mempertanyakan ingin dan bertemu dengan Direktur Penindakan ataupun Jampidsus, tetapi beliau tidak bersedia. Katanya baru turun suratnya, baru diteliti, kan begitu," kata dia.
Poltak juga membantah tudingan bahwa kontainer milik PT PMM berisi logam tanah jarang (LTJ) atau material yang dilarang diekspor.
Menurut dia, barang yang diekspor merupakan ilmenite yang telah memenuhi ketentuan ekspor sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Perdagangan.
Poltak menyebut hasil pemeriksaan Bea Cukai Pangkal Pinang juga menyatakan komoditas yang dimuat dalam kontainer layak diekspor.
“Yang kami ekspor itu adalah ilmenite. Ilmenite itu jelas diatur dalam Peraturan Kementerian Perdagangan dan bisa diekspor ke luar negeri dengan kadar tertentu. Semua barang kami di 15 kontainer itu memenuhi ketentuan," kata Poltak.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum melihat perkara tersebut secara objektif dan berdasarkan fakta hukum yang ada.
“Tolong berikan kami kepastian hukum terhadap barang kami yang legal itu supaya kami tahu apa yang harus kami lakukan terhadap barang kami tersebut," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap adanya dugaan kuat pelanggaran dokumen ekspor dalam pemeriksaan kontainer berisi mineral yang ditindak TNI Angkatan Laut di Dermaga Kodaeral IV Batam.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap 15 dari 25 kontainer untuk mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor dan pengiriman barang
Menurut Barita, hasil pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran dokumen yang diwajibkan dalam kegiatan ekspor. "Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor," kata Barita, Kamis (28/5).
Barita juga membantah tudingan bahwa penindakan dilakukan tanpa dasar. Ia menegaskan penyidik TNI AL bekerja secara profesional berdasarkan hasil pengujian material yang dilakukan secara ilmiah.
"Hasil uji laboratorium secara saintifik menemukan kandungan material yang ada di situ mengandung unsur-unsur yang dilarang," kata dia.
Satgas PKH juga menegaskan bahwa ekspor pasir jarang merupakan kegiatan yang telah dilarang berdasarkan aturan tata niaga ekspor yang berlaku. Menurut Barita, temuan tersebut masih terus didalami oleh aparat penegak hukum.
Atas penahanan 15 kontainer PT PMM, Poltak menyurati persoalan tersebut ke Kantor Kepala Staf Kepresidenan.
Selanjutnya Poltak bersama pimpinan PT PMM Kuncoro Candrawinata diterima Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurahcman untuk memberikan klarifikasi, bukti izin, dan kelengkapan dokumen barang 15 kontainer ilminite milik PT PMM yang ditangkap dan ditahan Kodaeral IV di perairan Nongsa Batam pada 17 Mei 2026 lalu
Kodaeral IV Batam melakukan penahanan kontainer atas tuduhan melakukan dugaan penyelundupan barang tambang yang berbahaya dan mengandung radioaktif.
Dalam pertemuan tersebut, Poltak membantah tegas keras tuduhan tersebut. Sambil menunjukkan sejumlah dokumen, Poltak menyebut bahwa semua dokumen hasil uji laboratorium telah dilakukan oleh PT Sucofindo dan Bea Cukai.
Seluruh dokumen-dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada Tim Ahli Bidang Hukum, Polkam dan Pertahanan dari Kantor Kepala Staf Kepresidenan.
“Beliau-beliau mengatakan kepada kita bahwa KSP memberikan atensi atas persoalan ini dan Kantor Kepala Staf Kepresidenan menyampaikan pesan kepada kami, ‘jangan sampai fakta hukum kalah dengan isu hukum’," kata Poltak kepada wartawan di Kantor Kepala Staf Kepresidenan, Jakarta. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lah, Kok Kontainer Timah PT PMM Dibongkar TNI AL di Batam?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




