JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan membongkar semua pihak yang tersangkut dalam kasus dugaan korupsi program makan bergizi gratis (MBG).
Kejagung tidak pandang bulu, mereka juga akan memeriksa pihak-pihak pemilik satuan pemenuhan pelayanan gizi (SPPG) yang berasal dari TNI-Polri jika ditemukan bermasalah.
"Kita nanti lihat sambil jalan, apakah memang SPPG SPPG ini bermasalah. Kan tidak semua SPPG yang ada di Indonesia ini bermasalah, yang kita cek adalah yang memang bermasalah," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dikutip Jumat, 5 Juni 2026.
BACA JUGA:Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
"Jadi kalau yang terafiliasi dengan TNI atau Polri kalau memang tidak bermasalah ya nggak perlu (dilakukan pengusutan)," sambung Syarief.
Syarief memastikan, jika ditemukan adanya dugaan keterlibatan SPPG-SPPG yang terafiliasi dengan aparat itu tetap akan dilakukan pengusutan.
"Kalau ada kejanggalan dan masalah baru kita akan koordinasi. Kita akan melihat semuanya, tetapi tidak semua SPPG yang ada di Indonesia itu semuanya bermasalah kan?," tuturnya.
BACA JUGA:Sony Sonjaya Siap Buka-bukaan, Ajukan Justice Collaborator Kasus Tata Kelola MBG
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Wakil BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarier Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa surat perintah penyidikan telah dikeluarkan pada 29 Mei 2026.
"Perihal penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," ujarnya di Kejagung, Rabu, 3 Juni 2026.
BACA JUGA:Prabowo Larang Telur di MBG Disajikan secara Dadar dan Ayam Dipotong 14 Bagian
Pada hari ini, Rabu, 3 Juni 2026, Dadan Hindayana cs telah melakukan serangkaian pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. Tanpa waktu lama Korps Adhyaksa langsung menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional," tuturnya.
"Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," sambung Syarief.
- 1
- 2
- »





