Cara Lapor Pencatatan Perceraian di Dukcapil, Ini Syaratnya

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Sudah resmi cerai dari pengadilan, tetapi status di KTP masih kawin? Dukcapil Jakarta mengingatkan warga yang sudah bercerai untuk tidak lupa update status di dokumen kependudukan.

Sebagai informasi, putusan perceraian dari pengadilan tidak otomatis mengubah status perkawinan pada dokumen kependudukan sehingga secara administratif masih berstatus kawin meskipun secara hukum sudah resmi bercerai. Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan peristiwa penting lainnya wajib untuk dilaporkan.

Untuk melaporkan pencatatan perceraian di Dukcapil, ini dokumen yang harus dibawa:

  • Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Kutipan akta perkawinan asli
  • e-KTP asli
  • Kartu keluarga asli

- Bagi yang beragama Islam, akta cerai diterbitkan langsung oleh pengadilan agama
- Bagi penduduk non-Muslim, akta cerai diterbitkan oleh Dukcapil setelah adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

Apabila pencatatan perceraian belum dilaporkan, dapat menimbulkan kendala di pelayanan publik. Kalau sudah resmi bercerai, jangan lupa dicatatkan ke Dukcapil supaya tidak terjebak status di dokumen kependudukan.

Baca juga: Cara Upgrade Dokumen Kependudukan Lama ke QR Code

Cara Membuat Perjanjian Perkawinan

Perjanjian perkawinan merupakan kesepakatan tertulis yang dibuat antara calon suami istri untuk mengatur hal-hal dalam perkawinan, terutama soal harta kekayaan. Perjanjian perkawinan bisa juga disebut dengan perjanjian pernikahan.

Berdasarkan Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 98 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, perjanjian perkawinan dapat dibuat secara tertulis atas kesepakatan kedua pihak dan disahkan oleh petugas Dinas Dukcapil. Bersumber dari Dukcapil Jakarta, perjanjian perkawinan dapat dibuat pada waktu-waktu berikut:

  • Sebelum menikah (sebelum akad atau pencatatan perkawinan)
  • Saat menikah (pada hari pernikahan berlangsung)
  • Selama perkawinan (dalam ikatan perkawinan, termasuk perubahan dan pencabutan).

Berikut ini syarat dokumen untuk membuat perjanjian perkawinan.

  • Akta perjanjian perkawinan yang dibuat dengan akta notaris yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (akta notaris tersebut dilegalisir);
  • Kutipan akta perkawinan suami dan istri;
  • Fotokopi KTP-el suami dan istri; dan
  • Fotokopi KK suami dan istri.

Cara Membuat Perjanjian Perkawinan

Perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum atau pada waktu dilangsungkan perkawinan, dapat dicatatkan bersamaan dengan pencatatan perkawinan. Jika perjanjian perkawinan dibuat selama dalam ikatan perkawinan, dapat melampirkan Surat Pernyataan Kedua Pasangan.

Permohonan perjanjian perkawinan dapat diajukan melalui:

  • Untuk WNI: Dapat mengajukan di Suku Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta
  • Untuk perkawinan dengan WNA: Dapat mengajukan di unit pelaksana Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Syarat dan Cara Menghapus Nama dari Kartu Keluarga




(kny/jbr)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kata John Herdman Usai Jadikan Mathew Baker Debutan Termuda Timnas Indonesia
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Andre Rosiade Hadiri Pelantikan PBPI Sumbar, Siapkan 2 Turnamen Padel Setahun
• 7 jam laludetik.com
thumb
LPSK Siap Lindungi Saksi-JC di Kasus Korupsi BGN dan Imipas
• 16 jam lalurctiplus.com
thumb
Trump Klaim Stok Rudal Iran Kini Hanya Tinggal 22 Persen
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bung Ropan Sebut Mathew Baker jadi Kabar Baik untuk Timnas Indonesia: Tak Ada Kesalahan Fatal yang Dia Buat
• 19 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.