jpnn.com, CIREBON - Polres Cirebon berhasil membongkar jaringan penadah sepeda motor hasil curian lintas provinsi yang diduga kuat telah memperdagangkan sekitar 100 unit motor curian dalam kurun waktu satu tahun.
Kepala Polres Cirebon Kota Ajun Kombes Eko Iskandar di Cirebon, Sabtu, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang penadah berinisial MR, 31, warga Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Polres Siak Amankan 20 Motor Hasil Curanmor, Salah Satunya Dicuri dari Asrama Polisi Militer
Tersangka MR ditangkap di wilayah Indramayu pada Jumat (5/6) malam setelah menjadi target operasi hasil pengembangan sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya berhasil diungkap polisi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka baru saja mengirimkan 23 unit sepeda motor hasil kejahatan menggunakan bus antarkota antarprovinsi menuju Muaro Jambi, Sumatera.
BACA JUGA: Polisi Ringkus Sindikat Curanmor Spesialis NMax di Siak, Motor Dijual dengan STNK Palsu
Polisi kemudian melakukan pencegatan terhadap bus yang digunakan untuk mengangkut kendaraan tersebut dan berhasil mengamankan seluruh kendaraan yang hendak dikirim ke luar Pulau Jawa.
"Pelaku ini baru mengirimkan sebanyak 23 kendaraan yang rencananya dikirim ke daerah Muaro Jambi di Sumatera," katanya.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Kasus Curanmor dari Jejak Penjualan di Facebook
Kapolres menjelaskan pengiriman kendaraan dilakukan dengan memanfaatkan perusahaan otobus yang tidak menerapkan pemeriksaan dokumen kendaraan secara ketat sebelum proses pengangkutan.
Ia menambahkan tersangka mencari jalur pengiriman yang memiliki pengawasan lemah sehingga kendaraan hasil kejahatan dapat dikirim tanpa menimbulkan kecurigaan petugas maupun pengelola transportasi.
"Sudah ada komunikasi dengan penadah yang di Jambi. Ongkos angkut juga ditanggung oleh penadah yang ada di sana," katanya.
Dari 23 unit kendaraan yang disita, lanjut Kapolres, beberapa di antaranya diketahui merupakan hasil pencurian yang baru terjadi di wilayah Cirebon Raya.
Ia mengatakan pelaku juga diduga mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, kemudian mencocokkannya dengan dokumen tertentu untuk menyamarkan identitas kendaraan hasil curian.
"Motor ini diketok nomor rangka dan nomor mesinnya, lalu dicari kesesuaian dengan STNK yang ditemukan. Ini masih kami dalami," ujarnya.
Kapolres menuturkan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Jaran Lodaya 2026 yang dilaksanakan Polres Cirebon Kota untuk menekan angka pencurian kendaraan bermotor.
"Dalam 10 hari terakhir, kami berhasil mengamankan 36 kendaraan hasil curanmor serta menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor," ucapnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




