Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini (7/6), Cek Syaratnya!

bisnis.com
12 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi strategis di wilayah Jakarta.

Fasilitas jemput bola ini sengaja disediakan untuk memberikan kemudahan bagi para pemilik kendaraan bermotor di ibu kota yang memiliki kesibukan tinggi sepanjang hari kerja reguler.

Dilansir dari Antara, Minggu (7/6/2026) operasional gerai bergerak ini menjadi alternatif efisien bagi warga yang masa berlaku lisensi mengemudinya hampir habis.

Melalui informasi resmi yang diunggah oleh akun X @tmcpoldametro, pelayanan pengurusan perpanjangan dokumen berkendara tersebut mulai beroperasi sejak pagi hari, tepatnya pukul 07.00 hingga pukul 12.00 WIB. Pemilihan waktu di hari libur ini diharapkan dapat menjaring lebih banyak pemohon secara optimal.

Untuk akhir pekan ini, pihak kepolisian memusatkan armada pelayanan keliling di dua wilayah administrasi DKI Jakarta, yakni kawasan Jakarta Timur dan Jakarta Barat.

Lokasi

Bagi masyarakat yang tinggal di area Jakarta Timur, armada pelayanan bersiaga di Jalan Raden Mas Intan, tepatnya pada area samping restoran cepat saji McDonald's, Duren Sawit.

Baca Juga

  • Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 30 Maret, dan Biayanya
  • Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini (11/1), Cek Lokasi dan Syaratnya
  • Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 1 Desember Dibuka di Lima Titik

Sementara itu, untuk warga di area Jakarta Barat, pos pelayanan dapat ditemukan di Jalan Panjang, berlokasi di samping gerai Indomaret, Kebon Jeruk.

Dokumen

Masyarakat yang berencana memanfaatkan fasilitas ini diimbau untuk mempersiapkan seluruh berkas dokumen dari rumah demi kelancaran proses administrasi di lapangan.

Beberapa persyaratan utama wajib dibawa oleh setiap pemohon, meliputi salinan atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku secara sah. Selain itu, pemohon juga harus menyertakan fisik asli dari SIM lama mereka beserta lembaran fotokopinya sebagai bukti kepemilikan sebelumnya.

Persyaratan administrasi tidak hanya berhenti pada dokumen identitas. Para pengendara juga diwajibkan melampirkan hasil bukti cek kesehatan jasmani serta bukti kelulusan tes psikologi.

Kedua aspek pengujian ini menjadi standar mutlak kepolisian guna memastikan kelayakan dan kesiapan mental seorang pengendara saat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya umum.

Petugas di lapangan menginformasikan gerai SIM Keliling memiliki keterbatasan fungsi operasional penindakan. Fasilitas bergerak ini hanya melayani perpanjangan masa berlaku untuk golongan pengendara tertentu, spesifik untuk kategori SIM A bagi pengemudi mobil penumpang dan SIM C bagi pengendara sepeda motor.

Di luar dua golongan tersebut, masyarakat disarankan untuk mendatangi kantor Satpas jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya terdekat.

Satu aspek krusial wajib diperhatikan oleh seluruh lapisan masyarakat pengendara adalah status masa aktif dari kartu lisensi mereka sendiri. Apabila masa berlaku dokumen tersebut terlanjur habis atau melewati batas tanggal yang tertera, meskipun hanya terlambat satu hari, mekanisme perpanjangan otomatis tidak dapat diberlakukan di gerai keliling.

Pemilik kendaraan yang mengalami keterlambatan wajib mengajukan permohonan penerbitan dari awal dengan skema pembuatan baru di tempat atau Satpas yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.

Terkait dengan rincian biaya administratif perpanjangan, otoritas kepolisian berpatokan secara kaku pada regulasi hukum yang berlaku secara nasional. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk institusi Polri, nominal tarif resmi ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk kategori golongan SIM A. Sementara itu, untuk tarif golongan SIM C, pemohon dikenakan biaya resmi sebesar Rp75.000.

Di luar komponen biaya pokok PNBP tersebut, para pemohon juga wajib menyiapkan dana tambahan di luar tarif dasar hukum. Biaya ekstra ini diperuntukkan bagi keperluan pemenuhan uji medis, yang mencakup biaya pelaksanaan tes psikologi serta tes kesehatan jasmani.

Proses pengisian formulir, pemesanan, hingga metode pembayaran untuk kedua tes kesehatan pendukung tersebut kini dapat diakses secara digital serta praktis oleh pemohon melalui sistem aplikasi Simpel Pol.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terungkap! Segini Langkah Harian Paling Manjur Turunkan Berat Badan
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Banyak Sosok Belum Tersentuh, Peluang Sony Sonjaya Jadi "Justice Collaborator"
• 5 jam lalukompas.id
thumb
Pertamina Tanam Pohon-Dorong Inovasi Pengelolaan Sampah di Hari Lingkungan Hidup
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
PBNU Matangkan Persiapan Munas dan Konbes di Kediri
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
Ketua ICCD tegaskan pentingnya sistem ekonomi berbasis keadilan
• 11 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.