Polri Mediasi Sengketa 131 Pekerja dan Perusahaan, Buruh Dapat Rp10 Miliar

idxchannel.com
7 jam lalu
Cover Berita

Dalam hasil mediasi tersebut, manajemen PT Kerta Gaya Pusaka menyatakan kesediaannya untuk membayarkan kompensasi PHK dan kekurangan upah.

Polri Mediasi Sengketa 131 Pekerja dan Perusahaan, Buruh Dapat Rp10 Miliar. (Foto: Polri)

IDXChannel—Desk Ketenagakerjaan Polri melaksanakan mediasi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan antara manajemen PT Kerta Gaya Pusaka dan 131 pekerja.

Permasalahan tersebut bermula dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami para pekerja sejak tahun 2021. Hingga saat ini, para pekerja belum menerima kompensasi PHK maupun kekurangan upah yang menjadi hak mereka.

Baca Juga:
Pasar EV Tumbuh Pesat, Pemerintah Siapkan Tenaga Kerja Kompeten untuk Industri Hijau

Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Mohammad Irhamni menjelaskan, penyelesaian kasus ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan hubungan industrial yang harmonis.

“Desk Ketenagakerjaan Polri hadir untuk memastikan setiap permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil, profesional, dan mengedepankan dialog. Penyelesaian kasus PT Kerta Gaya Pusaka ini menunjukkan bahwa pendekatan kolaboratif dan restorative justice mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi hak-hak pekerja yang selama ini tertunda,” ujar Irhamni kepada awak media, dikutip Minggu (7/6/2026). 

Baca Juga:
Penyerapan Tenaga Kerja Tembus 147,67 Juta per Februari 2026, Industri Serap 13,57 Persen

Dalam proses mediasi itu, perwakilan pekerja, serta manajemen PT Kerta Gaya Pusaka, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan.

Dalam hasil mediasi tersebut, manajemen PT Kerta Gaya Pusaka menyatakan kesediaannya untuk membayar kompensasi PHK dan kekurangan upah kepada 131 pekerja dengan total nilai mencapai Rp10 miliar.

Baca Juga:
Kementrans Optimistis Proyek Galangan Kapal Terpadu di Kepri Dapat Serap 20.000 Tenaga Kerja

Irhamni menegaskan bahwa Polri akan terus mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif melalui upaya mediasi, perlindungan hukum, serta pengawasan terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan industrial.

"Keberhasilan penyelesaian sengketa ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat, dengan mengedepankan penegakan hukum yang berorientasi pada penyelesaian masalah, keadilan restoratif, serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Indonesia," tutupnya. 
Puteranegara 


(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BPOM Temukan Jutaan Produk Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp 27,6 Miliar
• 11 jam lalukompas.id
thumb
Rupiah dan Ujian Sebuah Persahabatan
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Samsat Keliling Hadir di Bundaran HI Minggu 7 Juni, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Sambil CFD
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Ole Romeny dan Ragnar Oratmangoen Kasih Isyarat Jempol Telunjuk ke Kamera, Kode Gabung Persija Jakarta?
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Laut Oman Memanas! Iran Ngaku Usir Kapal Perang AS, CENTCOM Sebut Hoaks
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.