Pantau - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menilai sejumlah regulasi ketenagakerjaan yang masih berlaku di Indonesia perlu direvisi agar lebih relevan dengan perkembangan zaman serta mampu mendukung kesejahteraan pekerja dan kemajuan industri nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Afriansyah saat menghadiri Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Jakarta, Minggu (7/6).
Salah satu regulasi yang menjadi sorotannya adalah Undang-Undang UAP Tahun 1930 atau Stoom Ordonnantie 1930, peninggalan era kolonial Belanda yang hingga kini masih digunakan sebagai dasar hukum terkait keselamatan dan kesehatan kerja serta perizinan ketel dan pesawat uap.
Ia mengatakan, “Ada Undang-Undang UAP yang masih dipakai di negara kita. Itu undang-undang Belanda tahun 1930.”
Regulasi Lama Dinilai Tak Lagi Sesuai Kondisi Saat IniAfriansyah menilai regulasi yang berusia hampir satu abad tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan industri modern.
Ia mengungkapkan, “Sementara perubahan zaman sudah sedemikian besar, dan UAP ini masih dipergunakan baik di sektor mineral maupun di perusahaan industri yang lain. Ini penting dan mudah-mudahan Undang-Undang UAP Tahun 1930 ini bisa direvisi berbarengan.”
Selain Undang-Undang UAP, Afriansyah juga menyoroti Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang masih mengacu pada ketentuan tahun 1970.
Menurutnya, sejumlah sanksi yang tercantum dalam aturan tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Ia mengatakan, “Ya ini mungkin harus diubah.”
Tekankan Kolaborasi Hadapi Tantangan KetenagakerjaanDalam forum yang turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, serta pimpinan serikat pekerja, Afriansyah menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor.
Ia menyebut Kementerian Ketenagakerjaan perlu bekerja sama dengan DPR, Polri, kementerian terkait, serta dunia usaha untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.
Salah satu perhatian pemerintah saat ini adalah pengaturan arus barang impor agar tidak mengganggu daya saing industri dalam negeri.
Afriansyah mengatakan, “Kalau jumlah barang impor masuk tentunya impor lebih murah ketimbang barang produksi yang ada di dalam negara kita itu sendiri. Nah ini yang perlu.”
Koordinasi terkait kebijakan impor juga dilakukan bersama Kementerian Perindustrian guna menjaga keberlangsungan industri nasional.
PHK dan Dampak Situasi Global Jadi PerhatianAfriansyah menambahkan kondisi ekonomi global turut memberikan tekanan terhadap sejumlah perusahaan, terutama yang bergerak di sektor ekspor dan masih bergantung pada bahan baku impor.
Kenaikan harga bahan baku akibat situasi global dinilai berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ia mengungkapkan, “PHK ini akan terdampak kepada perusahaan yang ekspor, dan kebetulan mereka menggunakan bahan baku impor yang tentunya banyak terdampak kepada kenaikan harga. Harapannya, supaya teman-teman di serikat pekerja dan serikat buruh memberikan 'update' juga kepada kami.”
Menurut Afriansyah, komunikasi yang baik antara pemerintah, serikat pekerja, dan pelaku usaha menjadi kunci untuk menghadapi berbagai tantangan ketenagakerjaan yang muncul akibat dinamika ekonomi global.




