Ditjen Imigrasi Perketat Pengawasan Izin Tinggal WNA

metrotvnews.com
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperketat pengawasan izin tinggal warga negara asing (WNA). Pengetatan pengawasan ini sebagai implementasi dari kebijakan selektif (selective policy) yang menjadi dasar pengawasan keimigrasian di Indonesia.

“Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 7 Juni 2026.

Menurut dia, penangkapan empat WNA Tiongkok yang diduga jaringan love scamming internasional di Semarang merupakan implementasi nyata dari kebijakan selektif. Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah melakukan operasi pengawasan keimigrasian di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, pada Kamis, 4 Juni 2026. Dari operasi ini, petugas mengungkap dugaan aktivitas penipuan daring (love scamming) yang dilakukan WNA.

Keempat WNA yang ditangkap berinisial HJ, 40, HK, 44, HY, 44, dan TW, 37. Selain itu, dua warga negara Indonesia berinisial DS, 26, dan E, 26, turut diringkus untuk dimintai keterangan guna mendalami peran dan keterlibatan mereka dalam aktivitas love scamming yang ditemukan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah barang bukti elektronik dalam jumlah besar yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan daring. Barang bukti yang disita antara lain 604 telepon genggam berbagai merek, 11 komputer jinjing, 10 komputer all in one (AIO), satu printer, satu hard disk, satu proyektor, satu perangkat wireless portabel, ratusan kartu SIM, tiga paspor RRT, serta sejumlah dokumen lain yang sedang dianalisis lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para WNA tersebut diduga menjalankan aktivitas love scamming dengan memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi Ding Talk dan DingDing. Modus yang digunakan yakni membangun hubungan emosional dengan calon korban melalui identitas dan profil palsu, kemudian memanfaatkan kepercayaan yang telah terbangun untuk memperoleh keuntungan finansial.

Dari hasil pendalaman awal, diketahui korban maupun target yang disasar berada di luar wilayah Indonesia. Seluruh warga negara asing yang ditangkap masih diperiksa intensif oleh petugas. Para WNA diduga melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Selain itu, terhadap salah satu WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku. Petugas akan mendalami kemungkinan penerapan ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dirjen Imigrasi Kementerian Imipas, Hendarsam Marantoko. Foto: Antara

Baca Juga:  Overstay 66 Hari, WN Yaman Dideportasi Melalui Bandara Soetta

Hendarsam menyebut pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan selective policy serta semangat Imigrasi untuk Rakyat.

“Pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” kata dia.

Ke depan, lanjut dia, Imigrasi akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan, memperkuat fungsi intelijen keimigrasian, dan memperluas sinergi dengan aparat penegakan hukum maupun masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memastikan Indonesia tidak dimanfaatkan sebagai tempat beroperasinya jaringan kejahatan internasional.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lubang Bekas Tambang Menelan Korban Jiwa Lagi, Yulian Gunhar: Ini Bukan Kejadian Biasa
• 49 menit lalujpnn.com
thumb
Terbengkalai! 21.801 Motor Listrik MBG Rp 1,39 Triliun Menumpuk di Gudang Setelah Skandal BGN Terbongkar
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Bandung Legend bersiap ikuti U12 Junior Soccer World Challenge 2026
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Strategi Bank Maybank (BNII) Lindungi Data Nasabah dari Ancaman AI dan Deepfake
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Trilema Kebijakan: Stabilitas, Pertumbuhan, dan Tekanan Eksternal
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.