JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta tidak perlu datang ke kantor Satpas. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima titik wilayah Jakarta pada hari ini, Senin (8/6/2026).
Layanan ini ditujukan untuk memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengantre di kantor pelayanan utama.
1. Lima Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Berdasarkan informasi dari akun resmi X @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi berikut:
- Jakarta Timur – Lapangan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara – Lobby Utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan – Area Parkir Universitas Trilogi
- Jakarta Barat – Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat – Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: Update Harga BBM Pertamina Senin 8 Juni 2026: Pertamax Rp12.300 dan Pertamax Turbo Rp20.750
Warga dapat memilih lokasi terdekat untuk mengurus perpanjangan SIM sesuai domisili maupun akses perjalanan.
2. Dokumen yang Wajib Dibawa Pemohon
Sebelum datang ke lokasi SIM Keliling, pemohon perlu memastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan.
Berikut berkas yang harus dibawa:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM lama dalam bentuk fisik
- Fotokopi SIM lama
- Mengisi formulir perpanjangan SIM di lokasi layanan
- Mengikuti pemeriksaan kesehatan yang tersedia di gerai SIM Keliling
Kelengkapan dokumen menjadi syarat utama agar proses perpanjangan dapat dilakukan dengan lancar.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada
Sumber : X @tmcpoldametro
- sim keliling
- perpanjang sim
- layanan sim
- sim jakarta
- polda metro jaya





