KPK Periksa Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

eranasional.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama, Senin (8/6/2026).

Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adhan, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga mantan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri),” ujar Budi dalam keterangannya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan penahanan terhadap kedua tersangka, Budi enggan berspekulasi dan menyebut keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ismail Adhan dan Asrul Azis Taba sebagai tersangka baru dalam perkara korupsi kuota haji.

Dalam kasus yang sama, lembaga antirasuah itu lebih dahulu menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis.

KPK menduga Ismail dan Asrul melakukan berbagai upaya untuk memperoleh tambahan kuota haji khusus dari pemerintah Arab Saudi, termasuk dengan memberikan sejumlah uang kepada pihak terkait.

Ismail diduga menyerahkan uang sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Azis. Selain itu, ia juga disebut memberikan 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Abdul Latief.

Dari praktik tersebut, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah mencapai Rp27,8 miliar pada penyelenggaraan haji 2024.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan dana sebesar 406 ribu dolar AS. Sebagai imbalannya, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tergabung dalam Kesthuri diduga meraup keuntungan tidak sah hingga Rp40,8 miliar.

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada periode 2023-2024.

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional, sementara 92 persen lainnya dialokasikan untuk haji reguler.

Namun, KPK menduga Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, mengubah komposisi pembagian kuota tambahan tersebut menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) yang tidak dipublikasikan secara terbuka.

Kebijakan itu kemudian diduga dijalankan oleh Ishfah Abidal Azis dengan memberikan kelonggaran dalam pengisian kuota haji khusus.

Pengisian kuota disebut tidak lagi mengacu pada nomor urut antrean nasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, melainkan berdasarkan usulan dari PIHK atau agen perjalanan.

Dalam penyidikan, KPK juga menemukan dugaan pungutan liar atau fee yang dibebankan kepada calon jemaah haji khusus.

Pada 2023, fee yang dipungut mencapai 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah. Sedangkan pada 2024, besarannya berkisar antara 2.000 hingga 2.500 dolar AS per jemaah.

Uang hasil pungutan tersebut diduga mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk Yaqut, Ishfah, serta beberapa pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama.

Selain itu, KPK turut mengungkap adanya dugaan aliran dana yang disiapkan untuk memengaruhi Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI pada 2024. Namun, rencana penyerahan dana tersebut disebut tidak terealisasi karena adanya penolakan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tersebut mencapai Rp622 miliar. []


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mourinho Sudah Mulai Bikin Panas, Minta Bajak Target Barcelona, ​​Bernardo Silva
• 9 jam laluharianfajar
thumb
Garuda Baru Tundukkan Oman 3-0 di Stadion Gelora Bung Karno
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pupuk Indonesia Pastikan Penyaluran Pupuk Subsidi di Sulsel Sesuai Prinsip 7T
• 3 jam laluterkini.id
thumb
Lestari Moerdijat: Partisipasi Perempuan Rendah di sektor STEM, Hambat Daya Saing Bangsa
• 3 jam lalumedcom.id
thumb
Daftar 5 Anak Legenda Sepak Bola yang Siap Tampil di Piala Dunia 2026, Mereka Meneruskan Warisan Ayah
• 12 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.