Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR RI menyepakati bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Polri tetap memberikan ruang bagi anggota Polri untuk mengisi jabatan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun lembaga lainnya, baik atas permintaan kementerian/lembaga maupun penugasan dari Presiden.
Ketentuan tersebut tercantum dalam usulan Pasal 28A ayat (3) dan ayat (4) RUU Polri yang saat ini tengah dibahas Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI, Senin (8/6/2026).
Advertisement
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyebut, usulan tersebut masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yakni penambahan Pasal 28A.
“Pasal 28A Ayat 1: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian,” kata Edward membacakan pasal.
Menurut Edward, jabatan di luar organisasi Polri yang dimaksud adalah jabatan manajerial maupun nonmanajerial pada kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan di 3 bidang tertentu. Yakni bidang a. Pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan pemeliharaan masyarakat; b. Penegakan hukum; dan c. Perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, lanjut Edward, pemerintah mengusulkan anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di luar institusinya, apabila ada permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian dari anggota Polri.
"Selain pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud ayat 2, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian kutipan Ayat (3).




