DPR-pemerintah sepakati DIM RUU Polri soal penempatan di jabatan sipil

antaranews.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri perihal penempatan polisi aktif di jabatan sipil yang berkaitan dengan fungsi kepolisian.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, setelah serangkaian pembahasan antara legislator dan pihak pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy menjelaskan, ketentuan mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi termaktub dalam usulan Pasal 28A yang terdiri atas lima ayat.

Baca juga: Anggota DPR: Persepsi DPR-Kompolnas harus sama soal pengawasan Polri

“Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 28A sehingga berbunyi sebagai berikut. Pasal 28A ayat (1): Anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian,” kata dia.

Diatur dalam usulan ayat (2), jabatan di luar organisasi Polri yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian merupakan jabatan manajerial atau non-manajerial pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan/tugas pemerintahan di tiga bidang.

Berdasarkan kesepakatan rapat, tiga bidang tersebut, antara lain, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat; perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat; serta penegakan hukum.

Adapun usulan Pasal 28A ayat (3) mengatur selain pada kementerian atau lembaga yang dimaksud pada ayat (2), anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga.

Usulan Pasal 28A ayat (4) lanjut mengatur, selain pada jabatan yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri dalam hal terdapat penugasan dari presiden.

Terakhir, usulan Pasal 28A ayat (5) mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian jabatan aparatur sipil negara oleh anggota Polri diatur dalam peraturan pemerintah.

Dalam pembahasan, legislator sempat mempertanyakan konstitusionalitas usulan Pasal 28A ayat (3) dan ayat (4).

Baca juga: Komisi III DPR usul RUU Polri sikapi polemik anggota terlibat ormas

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menyinggung relasi kedua ayat tersebut dengan Pasal 10 ayat (3) TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 yang mengatur bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

“Apakah [usulan Pasal 28A] ayat (3) dan ayat (4) bukan penyimpangan atau bertentangan dengan TAP Nomor VII/2000 Pasal 10 ayat (3)?” tanya Wayan.

Menjawab pertanyaan itu, Eddy menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pengisian jabatan di luar struktur Polri akan diatur lebih rinci dalam peraturan pemerintah.

“Bisa saja memang dia mengundurkan diri atau pensiun apabila memang tidak ada kaitannya dengan tugas atau fungsinya, tetapi itu akan diatur lebih rinci di dalam peraturan pemerintah,” ucapnya.

Menurut Eddy, keberadaan usulan Pasal 28A ayat (3) dan ayat (4) tetap perlu dipertahankan karena menjadi landasan untuk pengaturan lebih lanjut di dalam peraturan pemerintah. “Ini sebagai jembatan yang nanti kemudian kita atur dalam PP,” ujarnya.

Wayan menyatakan menerima penjelasan Wamenkum Eddy. Ia pun menegaskan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 harus dijiwai dalam rumusan norma pasal berkaitan dengan penempatan anggota Polri aktif di luar institusi.

Baca juga: Pemerintah serahkan DIM RUU Polri ke Komisi III DPR


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Seratus Pakar Nuklir Berkumpul Secara Rahasia, Kebuntuan Uranium Diperkaya Mungkin Segera Terpecahkan
• 3 jam laluerabaru.net
thumb
Kampus Jurusan Ilmu Hukum Terbaik di Indonesia Versi EduRank
• 6 jam lalubeautynesia.id
thumb
Jambi Siaga Karhutla, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca hingga 12 Juni
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
DKI Buka 2.834 Lowongan Kerja Padat Karya Pekan Ini, Tak Ada Syarat Minimal Pendidikan
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Viral Sekcam di Tangerang Main PS saat Jam Kerja, Berujung Dikenai Sanksi, Camat Minta Maaf
• 20 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.