Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi melantik Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Pelantikan ini digelar bersamaan dengan pelantikan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) di Istana Negara, Jakarta, Senin 8 Juni 2026.
Pengangkatan Said Iqbal tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 58/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Sebagai seorang aktivis yang telah lama berkecimpung di garis depan pembelaan hak-hak pekerja, Said Iqbal dinilai memiliki pengalaman mumpuni untuk mewakili kepentingan kelas pekerja. Langkah ini juga menunjukkan upaya Presiden Prabowo yang terus mencari formula strategis untuk memastikan kesejahteraan buruh sekaligus memprioritaskan penyelesaian berbagai masalah ketenagakerjaan di Tanah Air.
Baca Juga :
Profil Said Iqbal, Tokoh Buruh yang Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden"Di dalam pandangan kami, ke depan kesejahteraan buruh itu meliputi yang kami sebut job security. Jadi harus ada kepastian kerja, lapangan kerja harus terbentuk. Yang kedua, income security, kepastian pendapatan. Jangan orang kerja jadi miskin," ungkap Said Iqbal dikutip dari tayangan Breaking News, Metro TV.
Terkait dengan kepastian pendapatan, ia menyoroti fenomena menurunnya daya beli masyarakat yang harus segera diatasi melalui kebijakan pengupahan yang adil. Ia meyakini, apabila upah yang diterima buruh memadai, maka secara otomatis daya beli akan ikut meroket dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
"Ketika kita bekerja, kita punya uang. Ketika kita selesai bekerja, kita nggak punya uang. Padahal buruh membayar pajak kepada negara. Oleh karena itu, kita harus memastikan menuju kepada upah yang layak," tambahnya.
Selain tiga pilar jaminan tersebut, Said Iqbal menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dirinya akan memastikan bahwa kebijakan negara ke depan akan berpihak pada buruh dan pekerja, terutama dalam isu krusial seperti pekerja alih daya (outsourcing).
"Dalam waktu dekat akan ada Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pertarungan ideologis antara kepentingan pemilik modal dan buruh di situ ada. Kita harus memastikan dalam rancangan undang-undang tersebut outsourcing itu kalau bisa dihapus. Kalaulah tidak bisa, sekurang-kurangnya dibatasi dengan ketat," tegas Said Iqbal.




