Kasus Suap Impor, Dirjen Bea Cukai Disebut Instruksikan ”Pembinaan” Importir Bermasalah

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Bekas Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kementerian Keuangan, Rizal, mengungkap adanya intervensi pucuk pimpinan terkait penanganan pengusaha berstatus Importir Berisiko Tinggi atau IBT. Ia menyebut Direktur Jenderal atau Dirjen Bea Cukai yang baru menjabat saat itu, Djaka Budi Utama, memberikan instruksi untuk ”membina” para importir bermasalah ketimbang memberikan sanksi tegas.

Hal itu diungkapkan Rizal saat diperiksa sebagai saksi kasus suap importasi barang pada Bea Cukai dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/6/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien didampingi hakim anggota Edward Agus dan Nofalinda Arianti.

”Kita tidak mau membinasakan tetapi membina,” ujar Rizal menirukan instruksi Djaka Budi Utama di hadapan para pengusaha.

Arahan lisan tersebut disampaikan dalam sebuah pertemuan tatap muka secara tertutup yang berlokasi di area merokok restoran lantai dua Hotel Borobudur pada 22 Juli 2025. Inisiatif agenda non-formal ini diakui berasal dari Rizal dan telah disetujui langsung oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama.

Pemanggilan para importir IBT tersebut sama sekali tidak menggunakan surat undangan resmi kedinasan. Rizal menginstruksikan Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono dan Kasubdit Penindakan Gatot Heroe Hernanda untuk menghubungi para pelaku usaha melalui telepon atau pesan singkat WhatsApp. Pertemuan ini bahkan tidak diketahui oleh bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Bea Cukai yang lazimnya menangani kegiatan sosialisasi.

Di antara pengusaha yang hadir di hotel malam itu adalah terdakwa John Field dari grup Blueray. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan, undangan juga menyasar target ”pemain besar” lainnya.

Kita tidak mau membinasakan tetapi membina.

Terkait alasan pemilihan hotel sebagai lokasi pertemuan, Rizal berdalih bahwa pengusaha yang diundang berstatus risiko tinggi (IBT), sehingga pertemuan tidak bisa dilakukan secara terbuka di kantor. Ia juga beralasan langkah ini diambil semata-mata untuk memberikan edukasi kepada Dirjen baru. Menurut Rizal, Djaka Budi Utama yang memiliki latar belakang TNI belum memahami detail proses bisnis kepabeanan.

Klaim Rizal bahwa pertemuan tersebut hanya sebatas sosialisasi normatif pun langsung dibantah oleh jaksa penuntut umum yang membeberkan bukti forensik digital. JPU menampilkan percakapan WhatsApp 10 Juli 2025 antara Rizal dan Kasubdit Intelijen.

Baca JugaBea Cukai dalam Sorotan, Dugaan Aliran Suap ke Dirjen dan Peringatan Prabowo

Dalam percakapan tersebut, Rizal secara spesifik memberikan atensi terhadap grup milik terdakwa. ”Mulai hari ini saya minta dalami Blueray. Gas buka celengannya,” tulis instruksi tersebut. Instruksi itu juga diiringi pesan lanjutan yang berbunyi, ”Jangan lemah, tegar kejam”.

Jaksa lantas mencecar Rizal mengenai dampak dari instruksi atensi tersebut terhadap penanganan kargo importir di lapangan. Fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi sebelumnya mengindikasikan adanya manipulasi pada sistem Rule Set Targeting (RST) di pelabuhan.

Grup Blueray diduga dipaksa masuk penjaluran sistem jalur merah dengan persentase mencapai 70 persen hingga 90 persen untuk dilakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh, yang berdampak pada tertahannya barang milik importir.

Selain mengungkap intervensi pimpinan, persidangan juga menyoroti dugaan penerimaan gratifikasi dan penyelewengan dana negara. Di hadapan hakim, Rizal berulang kali menjawab ”tidak ingat” atau ”lupa” saat dikonfrontasi dengan keterangan saksi lain dan membantah keras pernah menerima titipan uang berkode melalui bawahannya, Orlando Hamonangan Sianipar (Ocoy).

Baca JugaSiapa Saja Pejabat Bea Cukai yang Diduga Terlibat dalam Kasus Suap Blueray Cargo?

Ia juga mengaku tidak tahu-menahu mengenai penerimaan barang mewah berupa jam tangan, tas, dan sepatu. ”Tidak tahu, saya tidak ingat,” katanya berulang kali.

Di sisi lain, fakta persidangan menguak skandal penggunaan Dana Operasional KPPN Direktorat P2 yang nilainya disebut mencapai Rp 40 miliar per tahun. Rizal mengakui pernah memerintahkan bawahannya untuk membeli perlengkapan sound system menggunakan uang kas negara tersebut.

Peralatan itu diserahkan kepada pihak eksternal untuk keperluan pembuatan konten podcast. Rizal berdalih pembelian di luar tugas pokok ini terpaksa dilakukan demi menyeimbangkan opini media di tengah derasnya sorotan negatif terhadap institusi Bea Cukai.

Suap Rp 63,1 miliar

Kasus yang menyeret para pejabat ini berakar dari dakwaan JPU terhadap tiga petinggi PT Blueray Cargo, yakni Pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Dedy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri. Ketiganya didakwa menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu dengan total lebih dari Rp 63,1 miliar.

Permufakatan jahat itu berpusat pada manipulasi sistem pengawasan. Pihak Bea Cukai diduga sengaja mengondisikan parameter jalur merah pada angka 70 persen. Tujuannya, agar kargo milik grup Blueray, yang diduga memuat barang ilegal atau tiruan, dapat lolos masuk ke Indonesia tanpa tersentuh pemeriksaan fisik oleh petugas.

Baca JugaSkandal Suap Bea Cukai, ”Jalur Merah” Jadi Modus Kongkalikong Impor

Sebagai kompensasi atas hal tersebut, JPU mendakwa adanya setoran ”jatah bulanan” yang diserahkan secara bertahap sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Uang pelicin tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 61.301.939.000 (dalam dollar Singapura), ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.845.000.000 yang mencakup mobil Mazda CX-5 dan jam tangan Tag Heuer.

Suap puluhan miliar tersebut mengalir deras kepada jajaran pejabat Direktorat P2, yakni Direktur P2 Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, Kasi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar, serta Kasi Penindakan Impor I Enov Puji Wijanarko.

Lebih jauh, JPU juga mengungkap aliran dana haram yang bermuara hingga ke pucuk pimpinan. Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama turut disebut menerima aliran suap senilai 213.600 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,7 miliar dari bos Blueray Cargo, yang diserahkan dalam enam tahap penerimaan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Transformasi SDM & Budaya Kerja, InJourney Raih Penghargaan HR Asia Awards 2026
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Remaja di Ponorogo Jatuh ke Sumur 25 Meter Saat Bersihkan Rumah
• 22 jam laludetik.com
thumb
Bedah Paradoks Kredibilitas dalam Era Generative Engine Optimization
• 10 jam lalumedcom.id
thumb
Wamendagri Ribka Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital
• 7 jam laluliputan6.com
thumb
Tertibkan Jukir Liar, Pemprov DKI Siapkan Pembinaan hingga Pelatihan Kerja
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.