Jakarta: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pihak Istana menghormati penuh keputusan Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ketua nonaktif ORI, Hery Susanto. Langkah pemecatan ini merupakan imbas dari status Hery yang tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Ya, kita menghormati keputusan itu ya," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Baca Juga :
Majelis Etik: Hery Susanto Larang Ombudsman Awasi Program MBGPrasetyo menyatakan, pemerintah dipastikan segera menindaklanjuti draf putusan pemecatan tersebut sesuai dengan mekanisme dan regulasi perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa kasus pelanggaran berat berat seperti ini sangat disayangkan dan seharusnya tidak boleh terjadi pada pejabat negara mana pun di tanah air.
"Nanti kita tindaklanjuti semuanya. Tentunya itu sebenarnya kan tidak hanya berlaku untuk Ombudsman ya, berkenaan dengan masalah apa namanya, kejadian itu kan kita tidak ingin terjadi kepada siapa pun para pejabat negara. Jadi kita menghormati," tegas Prasetyo.
Sebelumnya, Majelis Etik ORI secara resmi mengetok palu sanksi PTDH kepada Hery Susanto selaku Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031. Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, menyatakan Hery terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kategori berat terhadap kode etik serta kode perilaku insan Ombudsman.
"Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto," kata Jimly dalam konferensi pers di Jakarta.
Ketua nonaktif Ombudsman, Hery Susanto. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr.
Jimly menambahkan, putusan majelis etik ini bersifat final dan mengikat. Atas putusan tersebut, Majelis Etik merekomendasikan pimpinan ORI untuk meneruskan salinan putusan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, serta Komisi II DPR RI agar bisa segera memproses pengisian bangku kosong jabatan ketua dan anggota yang baru.
Sebagai informasi, sanksi tegas ini merupakan buntut dari langkah hukum Kejaksaan Agung yang menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka. Hery diduga terlibat dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel untuk periode tahun 2013-2025.




