Majelis Etik Ombudsman Putuskan Hery Susanto Layak Dipecat Tidak Hormat Usai Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat

pantau.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menetapkan Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman serta layak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Anggota Majelis Etik Ombudsman RI Partono menyatakan pelanggaran berat tersebut mencakup adanya keberpihakan, motif atau unsur kesengajaan, dilakukan secara berulang, serta menimbulkan dampak negatif terhadap unit kerja, lembaga, negara, dan publik.

Partono mengungkapkan, “Pelanggaran berat tersebut mencakup adanya keberpihakan, adanya motif atau unsur kesengajaan, perbuatan dilakukan secara berulang, serta menimbulkan dampak negatif terhadap unit kerja, lembaga/organisasi, negara, dan publik.”

Penilaian tersebut mengacu pada Pasal 36 ayat (3) Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman.

Majelis Etik menilai pemberian sanksi PTDH diperlukan untuk menjaga kehormatan Ombudsman RI, menjaga independensi lembaga, dan mempertahankan kepercayaan publik terhadap Ombudsman RI.

Temuan Pelanggaran dan Konflik Kepentingan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Majelis Etik menyatakan Hery terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia serta sejumlah ketentuan dalam Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019.

Majelis Etik juga menilai Hery terbukti melakukan perbuatan tercela yang menimbulkan dampak serius terhadap marwah dan kredibilitas Ombudsman RI sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf i UU Ombudsman RI.

Salah satu dasar penilaian Majelis Etik berasal dari hasil permintaan keterangan kepada Ikatan Asisten Ombudsman Republik Indonesia (IAORI) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Hery.

IAORI menemukan Hery berulang kali melakukan pertemuan empat mata dengan pelapor maupun pihak terkait yang menyampaikan laporan masyarakat ke Ombudsman RI.

Pertemuan tersebut dilakukan di ruang kerja pribadi maupun lokasi lain yang disepakati dan berkaitan dengan laporan dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.

Majelis Etik juga menemukan Hery melakukan intervensi dalam penanganan laporan masyarakat di luar wilayah ampuannya yang diduga mengandung konflik kepentingan.

Hery disebut melakukan tindakan di luar prosedur dengan melakukan pengawasan berulang terhadap suatu laporan masyarakat sebanyak 5 hingga 20 kali yang dinilai tidak wajar dan diduga mengandung konflik kepentingan.

Selain itu, Hery disebut terlibat konflik kepentingan dalam sejumlah kegiatan badan usaha milik negara (BUMN) dengan mengatasnamakan Ombudsman RI.

Majelis Etik juga menemukan adanya upaya pemaksaan perpindahan rekening penggajian pegawai Ombudsman RI dari Bank Negara Indonesia ke Bank Rakyat Indonesia tanpa mempertimbangkan faktor urgensi dan dinilai berada di luar kewenangannya.

Hery turut disebut melakukan intervensi dalam proses seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI serta penghentian proses seleksi calon Asisten Ombudsman RI yang keduanya diduga mengandung konflik kepentingan.

Perlakuan terhadap Pegawai dan Kasus Korupsi

Majelis Etik menyatakan Hery berulang kali melakukan perbuatan dan perkataan yang tidak patut kepada anggota Ombudsman RI lainnya maupun pegawai Ombudsman RI.

Hery juga dinilai tidak objektif karena berulang kali terlambat menandatangani Penetapan Angka Kredit (PAK) Asisten Ombudsman RI dan bahkan pernah tidak menandatangani PAK pada periode 2025–2026.

Selain itu, Hery disebut berulang kali mengabaikan hak-hak Asisten Ombudsman RI di bawah ampuannya dengan menunda persetujuan Laporan Kinerja dan Prestasi Kerja Tertentu (LKPKT).

Penundaan tersebut mengakibatkan keterlambatan pencairan insentif serta pemotongan insentif bagi sejumlah asisten Ombudsman RI.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan dugaan tindak pidana tersebut dilakukan saat Hery menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.

Syarief mengungkapkan, “Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui penyidikan, penggeledahan, dan tindakan hukum lainnya.”

Dalam perkara tersebut, Hery diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari PT TSHI.

Kasus itu bermula saat PT TSHI menghadapi persoalan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, PT TSHI diduga melakukan kongkalikong dengan Hery yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI.

Dalam pelaksanaannya, Hery diduga menerima sejumlah uang dari LKM yang merupakan Direktur PT TSHI.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
RUU Polri: Polisi Bisa Isi Jabatan di Luar Struktur Atas Penugasan Presiden
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
3 Alarm RI Menyala: IHSG Ambruk, Rupiah Jatuh, Yield Utang Melonjak
• 51 detik lalucnbcindonesia.com
thumb
Ketua Ombudsman Hery Susanto Resmi Dipecat
• 14 jam laluliputan6.com
thumb
Kemenlu India Gandeng Pemda di Bali Ramaikan Hari Yoga Internasional
• 8 jam laluharianfajar
thumb
Netanyahu Tak Gentar, Iran Ancam Eskalasi Konflik Jika Israel Tak Hentikan Operasi di Lebanon
• 10 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.