Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti dari kasus korupsi pengadaan barang/jasa di sektor pendidikan yang menyeret Bupati Muara Enim Sumatra Selatan periode 2025-2030, Edison, senilai Rp1,9 miliar.
Adapun perkara ini berawal dari laporan masyarakat di mana pada Senin (8/6/2026) KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan mengamankan 10 orang, 5 orang ditangkap di Jakarta, dan 5 orang lainnya di Sumatra Selatan.
"Tim KPK juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai rupiah hingga mata uang asing, sejumlah saldo dalam rekening, serta barang bukti elektronik dengan total kurang lebih Rp1,9 miliar," ucap Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers, Selasa (9/6/2026).
Secara rinci, barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai yang diamankan dari tas ransel Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani, sebesar Rp323 juta; uang tunai yang diamankan dari brankas di rumah sebesar Rp40 juta, US$3.200, SAR 2.260; serta saldo dalam rekening dari beberapa akun, sebesar Rp1,47 miliar.
Abi Nurwardani diduga bertemu dengan Cory Erin Hardin, marketing PT Millenium Solusi Abadi disuatu hotel di Jakarta untuk membahas pengadaan. Dalam pertemuan tersebut, Abi diduga menerima uang tunai sejumlah Rp500 juta dari Cory
PT Millenium Solusi Abadi sendiri merupakan supplier smart board ke PT My Technology yang mendapatkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga
- OTT Bupati Muara Enim, Penunjukan Plt Tunggu Status dari KPK
- KPK Gelar OTT di Muara Enim, Bupati Edison Terseret
- BREAKING NEWS: Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK
Dalam pertemuan tersebut, Abi diduga menerima uang tunai sejumlah Rp500 juta dari Cory.
Achmad menyampaikan bahwa penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan sebelumnya. Tak hanya itu, terdapat tujuan agar pihak swasta dapat menjaga ‘hubungan baik ke depan’ dengan pemerintah daerah.
"Sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya," ucap Achmad.
Para pihak menggunakan rekening nominee untuk menampung uang hasil korupsi atau melalui setoran secara tunai. Rekening-rekening nominee tersebut, Abi Nurwardani bertindak sebagai pengendali rekening.
Dia diduga mendistribusikan aliran uang dengan persentase tertentu, yaitu sebesar 5% untuk bupati, sebesar 3%, untuk kepala dinas (kadis), dan sebesar 1% untuk PPK dan bendahara.
Uang kepada Edison diberikan melalui orang kepercayaannya bernama Adi Triyadi, yang digunakan untuk kebutuhan pribadi Edison.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Muara Enim Sumatra Selatan periode 2025-2030, Edison; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani; Adi Triyadi, orang kepercayaan Edison; dan pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.
KPK menyangkakan Abi Nurwardani, Edison, dan Adi Triyadi diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan, Cory Erin Hardi diduga telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.





