jpnn.com, JAKARTA - Tiga orang perwakilan masyarakat melayangkan citizen lawsuit atau gugatan warga negara terkait rangkap jabatan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) sekaligus Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan.
Para penggugat, yakni Andi M Ashari Makkasau yang berprofesi sebagai advokat serta dua orang mahasiswa bernama Ilham Pransetyo dan Iskan Habibi, mendaftarkan gugatan mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/6).
BACA JUGA: 7 Advokat Balikpapan Gugat Wamenko Kumham Imipas terkait Rangkap Jabatan
Dalam gugatanya tiga perwakilan masyarakat meminta Otto Hasibuan dapat mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/PUU-XX-/2022 dan nomor 183-PUU-XXII/2024 terkait larangan perangkapan jabatan pimpinan organisasi advokat dengan status Pejabat Negara.
Para penggugat mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan secara mutlak bahwa pimpinan organisasi advokat wajib non-aktif dari jabatannya apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara.
BACA JUGA: bank bjb Dukung Penguatan Layanan Keuangan Kemenko Kumham Imipas melalui Kerja Sama
“Kami meminta Presiden Prabowo juga menerbitkan kebijakan atau regulasi yang mewajibkan Prof Otto Hasibuan untuk tidak merangkap jabatan secara bersamaan sebagai penyelenggara negara,” jelas penggugat Andi M Ashari Makkasau.
Jika Presiden menolak untuk mengeluarkan kebijakan yang dimaksud, maka penggugat menuntut orang nomor satu di Indonesia itu menonaktifkan Otto Hasibuan dari jabatannya di kabinet.
BACA JUGA: DukcapilâKemenko Kumham Imipas Mantapkan Agenda Pemulihan Korban Pelanggaran HAM
“Menonaktifkan Otto Hasibuan sebagai penyelenggara negara yakni Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia,” papar dia.
Ia menegaskan, sikap tegas tersebut diperlukan lantaran selama ini Otto Hasibuan tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/PUU-XX-/2022 dan nomor 183-PUU-XXII/2024.
“Yang pada pokoknya menyatakan pimpinan organisasi advokat dibatasi paling lama 2 (dua) periode dan mewajibkan pimpinan organisasi advokat melepaskan jabatannya saat diangkat sebagai pejabat negara demi menjaga independensi profesi advokat,” pungkas penggugat.
Selain Otto Hasibuan, tiga perwakilan masyarakat melayangkan citizen lawsuit atau gugatan warga negara terhadap Presiden Prabowo, Menteri Koordinator Hukum Imipas Yusril Ihza Mahendra, dan Menteri Hukum RI Supratman Andi Atgas.
Sebelumnya, tujuh orang advokat resmi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (8/6).
Para penggugat adalah anggota aktif DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Balikpapan. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif




