Fee Proyek yang Banyak Menjerat Kepala Daerah

liputan6.com
5 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison, kembali memperlihatkan pola korupsi yang sudah berulang kali ditemukan aparat penegak hukum, yakni dugaan penerimaan uang dari proyek pemerintah.

Kasus ini bukan yang pertama. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kepala daerah terjerat perkara serupa dengan modus yang nyaris sama, mulai dari pengaturan pemenang tender, permintaan komitmen fee, hingga penerimaan uang dari kontraktor sebagai imbalan atas proyek yang diperoleh.

Advertisement

BACA JUGA: Peran Keponakan Bupati Muara Enim yang Ikut Dijerat KPK

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa proyek pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu ladang korupsi yang paling rentan di daerah.

Muara Enim: Dugaan Suap Pengadaan Dinas Pendidikan

Kasus terbaru terjadi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka setelah melakukan OTT pada 8 Juni 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proyek pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

Lembaga Antirasuah pun mengungkap dugaan suap dan gratifikasi dalam pengadaan proyek tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Edison menggunakan rekening nominee untuk menyembunyikan uang korupsi dari pihak swasta.

"Untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan, para pihak menggunakan modus buka tutup rekening nominee ataupun melalui setoran secara cash (tunai)," kata Taufik dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Selasa (9/6/2026).

KPK menduga Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim Abi Nurwardani bertindak sebagai pengendali rekening-rekening nominee tersebut. Edison mendapatkan setoran uang sebesar 5 persen, kepala dinas (kadis) sebesar 3 persen, dan PPK dan bendahara sebesar 1 persen.

Dari konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, terdapat dugaan penyerahan uang Rp 500 juta yang disebut sebagai upaya menjaga hubungan baik terkait proyek pengadaan smart board di lingkungan dinas tersebut.

"Di balik pemberian tersebut ada maksud dan tujuan agar pihak swasta dapat menjaga hubungan baik ke depan dengan pemerintah daerah sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya," ungkap Taufik.

Meski kasusnya masih bergulir, pola yang muncul kembali mengarah pada dugaan hubungan antara pengusaha penyedia barang dengan pejabat yang memiliki pengaruh terhadap proyek pemerintah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Klaim Kebijakan WFH ASN Pangkas Anggaran hingga Rp2 Triliun
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Garuda Indonesia Berbagi Kode Penerbangan dengan SAS di Kawasan Eropa Utara
• 2 jam lalukompas.id
thumb
Shin Tae yong gabung Persija, Erick Thohir: Bagus dong
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Bea Cukai Beberkan Alasan Menkeu Cabut Segel Toko Tiffany dan Co
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
KIJA Tebar Dividen Rp42,31 Miliar, Catat Jadwalnya
• 10 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.