jakarta.jpnn.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (PP HIMMAH) Abdul Razak Nasution mengapresiasi langkah DPR yang resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang.
Menurut Razak, pengesahan tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat reformasi kelembagaan kepolisian.
BACA JUGA: Kapolri Izinkan Warga Sipil Duduki Jabatan di Polri
Dia menilai pengesahan itu juga mendorong terciptanya institusi Polri yang makin profesional, modern, transparan, dan akuntabel.
"Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), Pimpinan Pusat HIMMAH mendukung penuh disahkannya UU Polri demi kesetaraan dan keadilan masa dedikasi antarsesama anak bangsa dalam mendukung serta mewujudkan Asta Cita pemerintahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk kepentingan masyarakat dan NKRI," ujar Razak, Selasa (9/6/2026).
BACA JUGA: Demo di Mabes Polri, AMPP Minta Nama Baik Rahmadi Dipulihkan
Razak menjelaskan PP HIMMAH meyakini Polri ke depan akan makin profesional dalam mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat tanpa pandang bulu.
"Dengan disahkannya regulasi ini, kami optimistis akan terwujud institusi kepolisian yang makin profesional, modern, transparan, dan akuntabel, sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik dan penegakan hukum yang berkeadilan," ujarnya.
BACA JUGA: Polri Ungkap Jaringan Judol Internasional, PP HIMMAH: Bukti Kapolri Jalankan Arahan Krusial Presiden Prabowo
Dia menilai proses legislasi yang melahirkan regulasi baru tersebut telah melalui tahapan panjang dan melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai akademisi, organisasi profesi, kelompok mahasiswa hingga masyarakat sipil.
Karena itu, substansi yang terkandung dalam undang-undang tersebut dinilai mampu menjawab berbagai tuntutan publik terhadap reformasi institusi kepolisian.
Razak menjelaskan sejumlah poin penting yang diatur dalam UU Polri yang baru meliputi penegasan arah transformasi Polri yang transparan, profesional, dan berintegritas.
Poin lainnya ialah penguatan fungsi pengawasan internal maupun eksternal berbasis teknologi informasi, jaminan netralitas anggota Polri, peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, hingga penguatan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur secara lebih ketat mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian, penyesuaian batas usia pensiun, serta penguatan kurikulum pendidikan kepolisian berbasis hak asasi manusia.
Meski demikian, Razak mengingatkan bahwa tantangan yang dihadapi Polri ke depan tidaklah mudah.
Menurut dia, kompleksitas persoalan sosial yang terus berkembang menuntut setiap personel Bhayangkara memiliki kepekaan terhadap berbagai kebutuhan dan permasalahan masyarakat.
Razak menegaskan bahwa UU Polri juga merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem penegakan hukum dan tata kelola kelembagaan negara.
Selain itu, regulasi tersebut dinilai mampu mewujudkan kesetaraan masa pengabdian antar aparat negara, baik Polri, TNI maupun Kejaksaan.
Razak juga menyebut pengesahan UU Polri sangat penting dalam memperkuat konsep Polri Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
"Kami yakin kinerja Polri sebagai penegak hukum akan semakin prediktif, responsif, dan transparan berkeadilan atau Presisi," katanya.
Dia juga menilai kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo telah membawa perubahan positif terhadap citra institusi Polri.
Menurutnya, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri terus mengalami peningkatan yang menunjukkan makin kuatnya legitimasi publik terhadap institusi tersebut.
“Saya menilai Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merupakan Kapolri terbaik setelah Jenderal Hoegeng Iman Santoso,” tuturnya. (Jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ragil




