Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan 4 prajurit BAIS TNI terbukti bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Keempat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, yaitu Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
“Terbukti secara sah dan myakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto membacakan amar putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Berikut vonis terhadap keempat terdakwa:
Serda Edi Sudarko: 3 tahun penjara dan dipecat dari TNI
Lettu Budhi Hariyanto Widhi: 2,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI
Kapten Nandala Dwi Prasetya: 2 tahun penjara
Lettu Sami Lakka: 1,5 tahun penjara
Dalam persidangan sebelumnya, Oditur Militer menuntut keempatnya dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Penyiraman air keras ini disebut bermotif karena dendam usai Andrie Yunus melakukan interupsi dalam rapat revisi UU TNI pada Maret 2025 lalu.
Peristiwa Andrie Yunus yang menerobos rapat itu dibahas dalam sebuah pertemuan yang dihadiri keempat terdakwa pada 11 Maret 2026. Kala itu, video penerobosan rapat sempat diputar di hp salah satu terdakwa.
Para terdakwa menilai Andrie Yunus telah melecehkan bahkan menginjak-injak institusi TNI. Awalnya, muncul keinginan dari salah satu terdakwa untuk memukul Andrie Yunus. Namun, terdakwa lain kemudian mengusulkan untuk menyiram Andrie Yunus dengan air keras karena lebih cepat dan praktis. Rencana itu disetujui keempatnya.
Rencana kemudian mulai dilaksanakan pada 12 Maret 2026. Cairan yang disiapkan adalah air aki bekas dicampur cairan karat. Keempat terdakwa kemudian berboncengan menggunakan dua motor.
Motor pertama ditumpangi Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, motor kedua ditumpangi Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka.
Setelah melakukan pencarian ke sejumlah tempat, keempat terdakwa menemukan posisi Andrie Yunus saat keluar dari kantor YLBHI.
Mereka kemudian membuntuti Andrie Yunus. Aksi penyiraman kemudian dilakukan di Jalan Talang Jakarta Pusat.
Sersan Dua Edi Sudarko menjadi orang yang menyiramkan air keras terhadap Andrie Yunus. Sebelumnya, motor yang ditumpanginya sempat menyusul Andrie Yunus lalu berputar arah. Sehingga penyiraman dilakukan dari depan. Keempatnya langsung melarikan diri usai aksi tersebut.
Dalam insiden penyiraman, Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi juga sempat terkena cairan kimia juga. Mereka pun sempat tidak ikut apel karena mengaku sakit.
Pada saat bersamaan, Kolonel Inf Heri Heryadi selaku Dandenma Bais TNI melakukan pengecekan personel. Kondisi Serda Edi dan Lettu Budhi menimbulkan kecurigaan, terlebih peristiwa penyiraman air keras Andrie Yunus ramai dalam pemberitaan.
Pemeriksaan secara internal kemudian dilakukan. Awalnya, Serda Edi dan Lettu Budhi berbelit-belit saat ditanya mengenai luka yang dialami keduanya.
Belakangan keduanya mengakui menjadi pelaku penyiraman terhadap Andrie Yunus. Dari pemeriksaan lebih lanjut, nama Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka ikut terseret.
Hakim memaparkan peran keempat terdakwa:
Terdakwa 1 Serda Edi Sudarko: Eksekutor penyiram air keras.
Terdakwa 2 Lettu Budhi Hariyanto Widhi: Pemberi ide penyiraman
Terdakwa 3 Kapten Nandala Dwi Prasetya: Berperan turut serta melakukan penyiraman, melakukan tugas pengamanan dan membuat rencana serta mengatur tugas.
Terdakwa 4 Lettu Sami Lakka: berperan turut serta melakukan penyiraman, ikut menjadi pengaman saat peristiwa, turut menyetujui penyiraman.
Akibat penyiraman itu, Andrie Yunus mengalami luka bakar hingga 24 persen. Mata kanan Andrie Yunus disebut cacat permanen dengan kemungkinan untuk kembali sembuh sangat kecil.
Keempat terdakwa dinilai terbukti melanggar dakwaan lebih subsider, yakni:
Pasal 467
(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Pasal 20
Setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika:
c. turut serta melakukan Tindak Pidana





