Cimahi: Polres Cimahi mengungkap 33 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta menangkap 35 tersangka dalam operasi yang dilakukan selama satu bulan terakhir di wilayah hukumnya. Wakaporles Cimahi Kompol Zulkarnaen di Cimahi, Rabu, mengatakan seluruh kasus tersebut berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi sejak pekan pertama Mei 2026.
"Selama satu bulan terakhir sejak pekan pertama Mei, kurang lebih ada 33 kasus dengan 35 tersangka yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Cimahi," kata Zulkarnaen melansir Antara, Rabu, 10 Juni 2026.
Baca Juga :
Polda Riau Sita 6,94 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate Asal Malaysia"Dari total tersangka yang diamankan terdapat tiga residivis yang kembali terlibat tindak pidana narkoba," jelas dia.
Ilustrasi narkoba. Foto- Metrotvnews.com
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 263,24 gram sabu, 393,27 gram tembakau sintetis, 20 mililiter cairan sintetis, 40 butir ekstasi, dan 19.080 butir OKT. Petugas juga mengamankan ketamin dalam bentuk cair dan kartrid yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
"Barang bukti ini jika dirupiahkan bernilai kurang lebih Rp800 juta dan berhasil menyelamatkan kurang lebih 100 jiwa manusia," ungkap dia.
Zulkarnaen menambahkan seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan untuk kepentingan pengembangan perkara serta mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Polres Cimahi akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba melalui penindakan, penyelidikan, dan pengembangan kasus guna menekan peredaran barang terlarang di wilayah hukumnya.




