Resmikan 6.110 Posbankum di Sumut, Menkum: Kedepankan Upaya Restorative Justice

kumparan.com
11 jam lalu
Cover Berita

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, meresmikan 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) untuk tingkat kelurahan dan desa di Sumatera Utara. Seremoni peresmian dilakukan di kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (10/6).

Supratman menyebutkan, Posbankum ini merupakan program untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat, terutama di tingkat desa dan kelurahan.

"Jumlah Posbankum di Sumatera Utara sebanyak 6.110 desa dan kelurahan yang ada di Provinsi Sumatera Utara. Ini akan semakin baik ke depan, kita menghadirkan layanan akses keadilan bagi masyarakat," kata Supratman saat memberikan sambutan dalam acara peresmian Posbankum.

Supratman menjelaskan, keberadaan Posbankum ini akan melayani masyarakat yang tengah mengalami permasalahan hukum. Di sana, akan diupayakan agar persoalan hukum yang terjadi bisa diselesaikan melalui restorative justice.

"Membentuk Posbankum termasuk restorative justice. Dalam sistem pembangunan politik hukum nasional kita sekarang, dengan pengesahan Undang-Undang tentang KUHP dan KUHAP, sudah mengedepankan restorative justice sebagai pilihan agar perkara-perkara yang sifatnya bisa diselesaikan, bisa kita damaikan," ujar Supratman.

Restorative justice, menurutnya, penting untuk dikedepankan. Sebab, ini dapat memulihkan situasi sosial di tengah masyarakat.

"Kenapa restorative justice itu penting? Yang paling utama bukan hanya sekadar memberi hukuman kepada para pelaku, tetapi pemulihan situasi sosial di dalam lingkungan masyarakat itu. Itu bisa kembali merajut persaudaraan di antara sesama warga desa ataupun mungkin di tingkat rukun tetangga, atau rukun warga," ucap Supratman.

Posbankum ini akan menangani berbagai persoalan hukum, mulai dari soal gangguan keamanan dan ketertiban, administrasi pemerintahan, sengketa tanah, hak waris, hingga berbagai persoalan tindak pidana.

Program ini juga dinilai dapat membantu pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

"Kalau kemudian situasi sosialnya bisa kembali ke sedia kala sebelum adanya konflik, termasuk konflik-konflik yang sifatnya tadi seperti KDRT, itu kemudian pasti akan sangat membantu teman-teman di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan," jelas dia.

"Tentu bagi pemerintah daerah terutama Bupati, Gubernur, tidak lagi semuanya datang untuk mengadu persoalan-persoalan yang seharusnya bisa kita selesaikan," sambungnya.

Dalam Posbankum ini juga akan menjadi sarana magang bagi para calon advokat.

"Undang-Undang Advokat itu adalah usul inisiatif pemerintah dalam rangka membuat Pos Bantuan Hukum yang telah kita bentuk di seluruh Indonesia bisa berjalan dengan baik. Dan proses pendampingan, nanti akan saya usulkan agar teman-teman yang ingin mau menjadi advokat, proses magangnya harus berada di Posbankum, walaupun itu mungkin satu, dua atau tiga bulan maksimal," tutur Supratman.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat
• 14 jam lalujpnn.com
thumb
Pertamax dan Pertamax Green Resmi Naik, Ini Daftar Harga BBM Terbaru Pertamina
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Antusiasme Warga Jakarta Terima Bantuan Pangan Pemerintah
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Remaja Terlibat Pesta Gay di Karawang, Dedi Mulyadi: Mudah-mudahan Barak Militer Bisa Menyelesaikan
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
BRIN: Standarisasi Fast Charging Motor Listrik Lebih Realistis Diterapkan
• 21 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.