JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengungkapkan sejumlah hal memberatkan yang dipertimbangkan dalam menjatuhkan vonis terhadap empat prajurit TNI, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Empat terdakwa tersebut, yakni terdakwa 1 Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa 2 Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa 3 Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa 4 Letnan Satu Sami Lakka.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian menyebut keadaan memberatkan yang dipertimbangkan meliputi aspek kepentingan militer, pelaku, perbuatan, hingga akibat tindak pidana.
Baca Juga: Fakta-Fakta Sidang Vonis 4 Anggota TNI Penyiram Air Keras terhadap Andrie Yunus
Hakim menyebut dalam keadaan yang memberatkan dari aspek kepentingan militer terdapat empat pertimbangan:
"Keadaan memberatkan aspek kepentingan militer, bahwa TNI adalah lembaga terhormat yang memiliki tugas berat menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI, haruslah diawaki oleh prajurit-prajurit yang handal dan profesional serta taat hukum," ujarnya, Rabu (10/6/2026).
"Peradilan militer sebagai lembaga penegakan hukum bagi lingkungan TNI haruslah mampu menjadi instrumen yang mampu menjaga marwah TNI untuk memberikan rasa keadilan dan menindak secara tegas bagi setiap pelanggarnya."
Pertimbangan kedua, para terdakwa selaku prajurit TNI telah terdidik, dilatih, dan dipersiapkan oleh negara untuk mengemban tugas mulia, yaitu mempertahankan dan menjaga kedaulatan NKRI. Namun, para terdakwa justru mengkhianati tugas mulia tersebut dengan melakukan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus yang mengakibatkan cacat berat pada mata sebelah kanan.
"Perbuatan para terdakwa menjadi viral di media sosial sehingga menjadi atensi pimpinan TNI dan menjadi perhatian publik yang bersifat negatif. Hal tersebut sangat merusak citra TNI," ucapnya.
Serta perbuatan empat anggota TNI tersebut bertentangan dengan kepentingan militer yang merusak sinergitas dan soliditas antara institusi TNI dan masyarakat.
Sementara itu, keadaan memberatkan dari aspek pelaku terdapat dua pertimbangan, yakni penyiraman dengan menggunakan air keras terhadap Andrie Yunus yang dilakukan dengan sengaja dan sadar dengan tidak memikirkan dampak bagi satuan maupun diri terdakwa.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- kasus penyiraman air keras
- andrie yunus
- penyiraman air keras andrie yunus
- vonis terdakwa
- hal memberatkan vonis
- rusak citra tni





