Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan penyiraman air keras oleh empat personel TNI kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, bukan merupakan operasi intelijen yang terstruktur, sistematis, dan masif. Kesimpulan itu berdasarkan pandangan ahli.
Hakim anggota Mayor Laut Hukum (H) Zainal Abidin menyampaikan dalam persidangan, salah satu ahli telah menyatakan bahwa operasi intelijen strategis tidak dibangun atas kemarahan pribadi. Tetapi, atas kalkulasi kepentingan negara.
"Majelis Hakim dalam hal ini mendasari pendapat ahli tersebut menegaskan dan meyakini bila perbuatan para terdakwa tidak ada kaitannya dengan keterlibatan struktur komando," ucap Hakim Zainal dikutip dari Antara, Rabu, 10 Juni 2026.
Hakim Zainal menjelaskan untuk menyatakan suatu tindakan sebagai operasi intelijen resmi seharusnya dapat dibuktikan dengan adanya tujuan strategis negara. Dengan demikian, sebuah operasi intelijen dapat berjalan apabila adanya perintah atau otorisasi struktur komando, perencanaan operasi, dukungan sistem operasi, pengendalian pelaksanaan, mekanisme evaluasi, dan pertanggungjawaban.
Baca Juga :
Pengadilan Militer Pecat 2 Oknum TNI terkait Penyiraman Andrie YunusPada kasus tersebut, keempat personel TNI terbukti menyiram air keras kepada Andrie. Tujuannya, memberikan pelajaran dan efek jera agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI.
Sikap Andrie yang dipandang para terdakwa telah melecehkan institusi TNI itu terjadi pada 16 Maret 2025. Saat itu, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut memaksa masuk dan menginterupsi kala rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.
Sikap lainnya yang membuat para terdakwa kesal yaitu saat Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor KontraS, dan menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025, serta gencar melancarkan narasi antimiliterisme.
Aktivis KontraS, Andrie Yunus. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie, terdapat empat terdakwa yang telah divonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan hingga tiga tahun penjara.
Mereka yaitu Sersan Dua Edi Sudarko selama tiga tahun penjara, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi selama dua tahun dan enam bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya selama dua tahun penjara, serta Lettu Sami Lakka selama satu tahun dan enam bulan penjara.
Selain dihukum dengan pidana penjara, Edi dan Budhi dijatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.




