Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Borobudur, Jakarta, setelah mempertahankan disertasi mengenai pemerataan tenaga medis untuk mewujudkan keadilan layanan kesehatan di Indonesia.
"Ketimpangan distribusi tenaga medis menimbulkan ketidakadilan nyata dalam akses layanan kesehatan dan berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan sosial serta hak atas kesehatan yang dijamin konstitusi," kata Abidin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
Dalam sidang terbuka doktoral di Jakarta pada Senin (8/6), Abidin dinyatakan lulus sebagai doktor ke-399 Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,97 yang ditempuh dalam masa studi 2 tahun 3 bulan. Sidang terbuka doktoral itu dipimpin dengan promotor Faisal Santiago dan ko-promotor Ahmad Redi.
Dalam disertasinya yang berjudul "Rekonstruksi Pengaturan Pemerataan Tenaga Medis Menuju Kesehatan Masyarakat yang Berkemanfaatan dan Berkeadilan", Abidin menyoroti masih terjadinya ketimpangan distribusi tenaga medis di berbagai daerah, terutama di wilayah terpencil, perbatasan, dan kepulauan terluar.
Ia mengatakan persoalan tersebut masih menjadi tantangan besar dalam mewujudkan akses layanan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Berdasarkan data yang digunakan dalam penelitiannya, dari 10.195 puskesmas yang ada pada 2024, sebanyak 345 puskesmas masih beroperasi tanpa dokter. Sementara itu, puskesmas yang telah memenuhi standar sembilan jenis tenaga kesehatan baru mencapai 6.133 unit.
Abidin menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan akses layanan kesehatan antara wilayah perkotaan dan daerah terpencil meskipun alokasi anggaran kesehatan terus meningkat.
Sebagai solusi, Abidin mengusulkan rekonstruksi hukum terhadap Pasal 231 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui penambahan Ayat (1a) guna memperkuat peran pemerintah pusat dalam tata kelola distribusi tenaga medis nasional.
Usulan tersebut mencakup empat aspek utama, yakni rekrutmen tenaga medis secara terpusat berbasis data digital, pemberian insentif afirmatif, perlindungan hukum, serta jaminan kesejahteraan bagi tenaga medis yang bertugas di daerah terpencil.
Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk membangun sistem kesehatan nasional yang lebih terintegrasi dan berkeadilan sesuai amanat konstitusi.
Pada kesempatan itu, Rektor Universitas Borobudur Bambang Bernanthos menyampaikan apresiasi atas capaian akademik Abidin Fikri. Ia berharap hasil penelitian Abidin dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan kesehatan nasional.
"Kontribusi ilmiah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat peran akademisi dan pembuat kebijakan dalam menjawab tantangan pembangunan kesehatan nasional," kata Bambang.
Sejumlah tokoh nasional turut menghadiri sidang tersebut, antara lain Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Utut Adianto.
Baca juga: Komisi VIII DPR minta Kemenhaj cabut izin KBIHU yang patok kaveling tenda
Baca juga: DPR usul 638 ribu guru madrasah tak bisa jadi ASN diberi insentif
"Ketimpangan distribusi tenaga medis menimbulkan ketidakadilan nyata dalam akses layanan kesehatan dan berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan sosial serta hak atas kesehatan yang dijamin konstitusi," kata Abidin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
Dalam sidang terbuka doktoral di Jakarta pada Senin (8/6), Abidin dinyatakan lulus sebagai doktor ke-399 Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,97 yang ditempuh dalam masa studi 2 tahun 3 bulan. Sidang terbuka doktoral itu dipimpin dengan promotor Faisal Santiago dan ko-promotor Ahmad Redi.
Dalam disertasinya yang berjudul "Rekonstruksi Pengaturan Pemerataan Tenaga Medis Menuju Kesehatan Masyarakat yang Berkemanfaatan dan Berkeadilan", Abidin menyoroti masih terjadinya ketimpangan distribusi tenaga medis di berbagai daerah, terutama di wilayah terpencil, perbatasan, dan kepulauan terluar.
Ia mengatakan persoalan tersebut masih menjadi tantangan besar dalam mewujudkan akses layanan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Berdasarkan data yang digunakan dalam penelitiannya, dari 10.195 puskesmas yang ada pada 2024, sebanyak 345 puskesmas masih beroperasi tanpa dokter. Sementara itu, puskesmas yang telah memenuhi standar sembilan jenis tenaga kesehatan baru mencapai 6.133 unit.
Abidin menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan akses layanan kesehatan antara wilayah perkotaan dan daerah terpencil meskipun alokasi anggaran kesehatan terus meningkat.
Sebagai solusi, Abidin mengusulkan rekonstruksi hukum terhadap Pasal 231 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui penambahan Ayat (1a) guna memperkuat peran pemerintah pusat dalam tata kelola distribusi tenaga medis nasional.
Usulan tersebut mencakup empat aspek utama, yakni rekrutmen tenaga medis secara terpusat berbasis data digital, pemberian insentif afirmatif, perlindungan hukum, serta jaminan kesejahteraan bagi tenaga medis yang bertugas di daerah terpencil.
Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk membangun sistem kesehatan nasional yang lebih terintegrasi dan berkeadilan sesuai amanat konstitusi.
Pada kesempatan itu, Rektor Universitas Borobudur Bambang Bernanthos menyampaikan apresiasi atas capaian akademik Abidin Fikri. Ia berharap hasil penelitian Abidin dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan kesehatan nasional.
"Kontribusi ilmiah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat peran akademisi dan pembuat kebijakan dalam menjawab tantangan pembangunan kesehatan nasional," kata Bambang.
Sejumlah tokoh nasional turut menghadiri sidang tersebut, antara lain Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Utut Adianto.
Baca juga: Komisi VIII DPR minta Kemenhaj cabut izin KBIHU yang patok kaveling tenda
Baca juga: DPR usul 638 ribu guru madrasah tak bisa jadi ASN diberi insentif





