Kapolri soal Batas Usia Pensiun Anggota: Perlu Penjelasan agar Tak Multitafsir

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyoroti pengaturan batas usia pensiun anggota Polri yang kini telah diatur dalam beleid terbaru. Namun, ia menilai masih diperlukan penjelasan lebih lanjut agar implementasinya tak menimbulkan multitafsir di internal kepolisian.

Hal itu disampaikan Sigit saat memberi sambutan dalam acara Rakorwas Kompolnas Polri 2026 di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (9/6).

“Jadi batas usia pensiun itu juga diatur. Namun demikian tolong nanti dari As SDM, dari Divkum, mungkin terkait dengan batas usia pensiun ini perlu ada penjelasan lebih lanjut baik dari pemerintah dalam hal ini yang mewakili pemerintah untuk terkait dengan batas usia pensiun ini sendiri sehingga kemudian tidak multitafsir,” kata Sigit.

Ia meminta agar jajaran SDM dan bidang hukum, baik di tingkat pusat maupun daerah, dilibatkan untuk mendapat pemahaman yang sama mengenai aturan tersebut.

“Mungkin nanti diundang saja dari jajaran SDM pusat dan daerah serta Bidkum daerah dan pusat dan daerah sehingga kemudian bisa menjadi lebih jelas terkait dengan apa yang dimaksud dengan batas usia pensiun,” lanjut dia.

Usai acara, Sigit juga menanggapi soal aturan peralihan terkait penambahan usia pensiun anggota Polri.

“Saya kira kemarin itu diatur di aturan peralihan ya, sehingga tidak terjadi stagnasi kapan masa berlakunya. Oleh karena itu tadi saya sudah minta untuk perwakilan dari pemerintah menjelaskan hal tersebut karena memang terus terang kami hanya bisa memberikan masukan-masukan namun tetap keputusan ada di DPR dan yang mewakili pemerintah,” ujarnya.

Sigit menegaskan, perpanjangan usia pensiun tidak boleh menghambat regenerasi dan jenjang karier personel Polri. Menurut dia, kesehatan organisasi harus tetap dijaga seiring adanya perubahan aturan.

“Oleh karena itu nanti akan dijelaskan, namun yang jelas tentunya kami berusaha agar kesehatan organisasi, kemudian juga kesempatan karier, ini tetap harus bisa berjalan dengan baik walaupun ada perpanjangan umur. Namun tidak berarti kemudian menghambat karier dari personel-personel yang ada,” kata dia.

“Justru ini harus menjadi semangat dan motivasi, oleh karena itu tentunya perlu ada penyesuaian-penyesuaian sehingga kemudian roda organisasi, kesehatan organisasi tetap bisa berjalan dengan baik,” sambung Sigit.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
FOLK Raup Laba Rp14,82 Miliar di Kuartal I-2026, Aset dan Ekuitas Melonjak
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Viral Pedagang Takoyaki di Ujungberung Dipalak, Pelaku Langsung Digulung Polisi, Ini Tampangnya
• 18 jam lalujpnn.com
thumb
Kayu Hanyutan Akibat Bencana di Aceh Ditegaskan Bisa Dimanfaatkan untuk Rehabilitasi
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Syukuran Suporter Persib di Banten Diserang: 2 Orang Luka, Balita Terinjak
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
PLN Ungkap Penyebab Listrik Padam di Bekasi, Warga Keluhkan Tak Ada Pemberitahuan
• 10 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.