Jakarta: Pemerintah Kanada mulai memberikan kemudahan perjalanan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kriteria tertentu melalui skema Electronic Travel Authorization (ETA), yang memungkinkan perjalanan ke Kanada tanpa perlu mengajukan visa reguler.
Kebijakan tersebut disampaikan Duta Besar Kanada untuk Indonesia dan Timor-Leste Jess Dutton dalam acara media gathering menyambut Piala Dunia FIFA 2026 di kediamannya, Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.
Dutton mengatakan kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 26 Mei 2026.
Menurut dia, WNI yang pernah memiliki visa Kanada dalam 10 tahun terakhir atau saat ini memegang visa non-imigran Amerika Serikat yang masih berlaku dapat mengajukan ETA ketika bepergian ke Kanada melalui jalur udara.
“Sejak 26 Mei, warga negara Indonesia yang pernah memegang visa Kanada dalam 10 tahun terakhir atau yang saat ini memiliki visa non-imigran Amerika Serikat yang masih berlaku berhak mengajukan Electronic Travel Authorization atau ETA sebagai pengganti visa ketika bepergian ke Kanada melalui jalur udara,” ujar Dutton.
Ia menilai, kebijakan tersebut menjadi langkah penting dalam meningkatkan kemudahan mobilitas antara Indonesia dan Kanada.
Dutton menjelaskan proses ETA umumnya berlangsung lebih cepat dibandingkan pengajuan visa reguler sehingga diharapkan dapat mendorong lebih banyak kunjungan dari Indonesia.
Ia mengatakan kebijakan baru tersebut tidak hanya ditujukan untuk mempermudah masyarakat Indonesia yang ingin menyaksikan Piala Dunia FIFA 2026 di Kanada, tetapi juga mendukung perjalanan bisnis, pariwisata, serta hubungan antarmasyarakat kedua negara.
“Kebijakan ini akan mempermudah masyarakat Indonesia untuk berkunjung ke Kanada, baik untuk bisnis, pariwisata, maupun tujuan lainnya,” katanya. Perkuat Kemitraan dengan Indonesia Menurut Dutton, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi Kanada untuk memperdalam keterlibatan di kawasan Indo-Pasifik, khususnya dengan Indonesia.
Ia menilai kemudahan mobilitas akan membantu memperkuat hubungan perdagangan, investasi, dan interaksi masyarakat kedua negara.
Dutton mengungkapkan pada 2025 Kanada menerima lebih dari 18.000 pengunjung asal Indonesia. Namun, menurutnya, angka tersebut masih berpotensi meningkat.
“Sejujurnya kami ingin lebih banyak lagi. Dengan kebijakan perjalanan baru ini, kami berharap dapat menyambut lebih banyak warga Indonesia pada tahun-tahun mendatang,” ujarnya. Dorong Hubungan Ekonomi dan Wisata Saat ditanya mengenai alasan Kanada memberikan kemudahan perjalanan bagi warga Indonesia di tengah masih ketatnya akses ke sejumlah negara Barat lainnya, Dutton menegaskan langkah tersebut didasari oleh kuatnya kemitraan antara kedua negara.
“Bagi Kanada, ini tentang kemitraan. Kami sangat menghargai hubungan kemitraan dengan Indonesia,” katanya.
Menurut Dutton, hubungan Kanada dan Indonesia terus berkembang di berbagai bidang, mulai dari kerja sama pertahanan hingga ekonomi, termasuk melalui implementasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Kanada atau Canada-Indonesia Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA).
Ia menilai hubungan antarmasyarakat menjadi fondasi utama dalam hubungan bilateral sehingga kemudahan perjalanan perlu terus didorong.
“Jika seseorang ingin mengunjungi keluarga, melakukan perjalanan bisnis, atau sekadar berwisata, kami ingin membuat prosesnya semudah mungkin,” ujar Dutton.
Dubes Kanada tersebut berharap kebijakan ETA dapat meningkatkan minat masyarakat Indonesia untuk berkunjung ke Kanada sekaligus memperkuat hubungan ekonomi dan sosial antara kedua negara di masa mendatang.




