Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memutuskan memperpanjang program bantuan sosial (Bansos) beras atau bantuan pangan hingga 3 bulan ke depan, mulai Juli 2026.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan bahwa bansos beras ini akan disalurkan ke 33,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM) untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat menjelang musim kemarau.
Dia menuturkan, perpanjangan bantuan ini dilakukan untuk memastikan masyarakat tidak terdampak kenaikan harga pangan, terutama di tengah potensi tekanan musim kemarau dan fluktuasi ekonomi global.
Nantinya, bantuan beras tersebut akan diberikan dalam bentuk 10 kilogram per bulan selama tiga bulan, termasuk alokasi khusus untuk periode Juli.
“Bantuan beras atau bantuan pangan itu kita tambah tiga bulan. Tiga bulan. Juli, kemudian dua bulannya lagi disesuaikan dengan situasi musim paceklik. Tapi yang Juli harus. Itu sebanyak tiga kali, atau untuk tiga bulan, 10 kilogram kali 33,24 juta,” kata Zulhas dalam rapat koordinasi di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan perpanjangan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto agar harga sembako tidak boleh mengalami kenaikan, termasuk perubahan nilai tukar rupiah.
Baca Juga
- Mensos Usul Tambahan Anggaran Rp22,49 Triliun untuk Bansos & Sekolah Rakyat
- Bansos PKH & BPNT Tahap 2 Pencairan Terakhir Juni 2026, Cek Desil & Status Penerima
- Bansos Beras & Minyak Goreng Cair hingga Akhir Juni 2026, Cek Penerima & Syaratnya
“Juga akan masuk musim kemarau nanti, dan juga melihat perkembangan terakhir, agar harga-harga sembako tidak boleh naik dalam situasi apapun, arahan Bapak Presiden tidak boleh membuat masyarakat jadi susah,” ujarnya.
Dengan tambahan tersebut, pemerintah memperkirakan penyaluran bantuan akan mengurangi stok cadangan beras pemerintah (CBP) sekitar 1 juta ton dari semula 5,2 juta ton di gudang Bulog.
“Agar hampir 34 juta masyarakat [KPM] kita yang paling rentan di bawah ini tidak terdampak oleh perubahan kurs atau perubahan apapun,” terangnya.
Selain itu, Zulhas juga menyatakan pemerintah tak lagi memasukkan minyak goreng kemasan sederhana Minyakita ke dalam program bantuan pangan, seiring melambungnya harga dan menipisnya pasokan di pasar tradisional.
“Minyakita kemarin ada sedikit kenaikan dan di beberapa daerah jauh, bahkan banyak sekali yang menyampaikan kepada kita, jadi kekurangan [Minyakita],” imbuhnya.
Zulhas menjelaskan bahwa sebelumnya sempat terjadi kebijakan penyaluran Minyakita untuk bantuan pangan yang berdampak pada berkurangnya pasokan di pasar. Namun, dia menegaskan kondisi tersebut telah dievaluasi dan diperbaiki agar tidak terulang kembali.
“Pengalaman itu sudah kita perbaiki, tidak boleh ada lagi minyakita nanti yang untuk bantuan tetapi harus masuk ke pasar-pasar tradisional, karena minyakita itu intinya adalah mengganti minyak curah,” tandasnya.
Untuk diketahui, tidak semua golongan bisa mendapatkan bantuan pangan beras dan minyak goreng yang disalurkan pemerintah. Pasalnya, bantuan ini fokus dialurkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Terdapat sejumlah poin penting yang diperhatikan terkait dengan Bansos Pangan ini.
Berikut Syarat dan Cara Dapat Bansos Pangan Beras & Minyak Goreng: Syarat Dapat Bansos Beras & Minyak Goreng- Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Membawa surat undangan sebagai penerima Bansos
- Membawa KTP & KK
- Datang sendiri atau diwakilkan untuk lansia/yang berhalangan hadir karena sakit ke lokasi pengambilan bansos sesuai surat undangan yang tertera (balai kota atau kantor desa)
- Membawa surat undangan, KTP/KK
- Proses verifikasi dengan petugas terkait
- Mengambil bansos sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan





